Irjen Rudy Heriyanto Dilaporkan ke Propam, Begini Respons Polri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Irjen Rudy Heriyanto Dilaporkan ke Propam, Begini Respons Polri


JawaPos.com – Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Irjen Pol Rudy Heriyanto dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh tim advokasi Novel Baswedan. Pelaporan itu terkait pelanggaran kode etik profesi, karena diduga saat menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menghilangkan barang bukti kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan.

Merespons hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, akan melakukan pengecekan terkait laporan tim advokasi Novel Baswedan ke Divisi Propam Polri. Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (7/7) kemarin. “Di cek ya (laporannya tim advokasi Novel Baswedan),” kata Argo dikonfirmasi, Rabu (8/7).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengaku, Polri masih akan melihat terlebih dulu laporan yang dilayangkan tim advokasi penyidik senior KPK itu. Sebelum menentukan langkah lebih lanjut dari Polri. “Dilihat dulu laporannya,” cetus Argo.

Sebelumnya, tim advokasi Novel Baswedan melaporkan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Irjen Pol Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri. Tim advokasi menilai, Rudy melanggar etik profesi karena diduga menghilangkan barang bukti kasus penyiraman air keras.

“Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy Heriyanto selaku mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi, karena menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,” kata anggota tim advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan persnya, Rabu (8/7).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menjelaskan, sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Rudy Heriyanto merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel. Saat itu dia berpangkat komisaris besar (kombes) dan menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Segala persoalan dalam proses penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan. Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya,” beber Kurnia.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud oleh tim advokasi Novel, mengenai sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan diduga hilang. Menurut Kurnia, pada 17 April 2019 Kabid Humas Polda Metro Jaya, yang pada kala itu dijabat oleh Irjen Argo Yuwono menyampaikan, bahwa tim penyidik tidak menemukan sidik jari dari gelas yang digunakan oleh pelaku untuk menyiram wajah Novel Baswedan.

Akan tetapi, Kurnia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dari korban atau pun para saksi, gelas tersebut ditemukan oleh kepolisian pada hari yang sama, 11 April 2017, sekitar pukul 10.00 WIB dalam kondisi berdiri. Dengan demikian, Kurnia berpandangan, sidik jari tersebut masih menempel dalam gelas dan botol, terlebih lagi pada saat ditemukan gagang gelas tidak bercampur cairan air keras itu.

“Selain itu, botol dan gelas yang digunakan oleh pelaku pun tidak dijadikan barang bukti dalam proses penanganan perkara ini,” tandas Kurnia.


Irjen Rudy Heriyanto Dilaporkan ke Propam, Begini Respons Polri