1.073 Jamaah Telah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

1.073 Jamaah Telah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji


JawaPos.com – Lewat satu bulan sejak pembatalan keberangkatan ibadah haji pada 2 Juni 2020, lebih dari seribu jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 H. Totalnya mencapai 1.073 jamaah yang mengajukan permohonan.

“Sampai sore ini, tercatat sudah ada 1.073 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 1.030 jamaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin dalam siaran pers, Rabu (8/7).

Opsi menarik kembali setoran pelunasan dibuka oleh Kemenag sejak pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 H. Jamaah dipersilakan ajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

Menag Fachrul Razi saat rapat kerja dengan Komisi DPR siang tadi menegaskan, hingga saat ini tidak ada kendala dalam proses pengembalian setoran pelunasan jamaah haji. Tahapannya sesuai prosedur, maksimal sembilan hari.

“Kami sudah berusaha untuk melakukannya sebaik mungkin. Contoh, kami mengatakan pengembalian setoran BIPIH itu paling lama sembilan hari, nyatanya demikian ada yang dalam waktu 5, 6, 7 hari sudah selesai,” ujar Menag.

Jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah jamaah terbanyak yang mengajukan permohonan pengembalian pelunasan, yaitu 200 orang.

Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Timur (199 orang), Jawa Barat (151), Sumatera Utara (68), dan Lampung (52). Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan. Ada dua provinsi dengan dua jamaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu Maluku Utara dan Papua.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

 


1.073 Jamaah Telah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji