Ketua DPRD Pasaman Barat Dilaporkan ke Polisi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ketua DPRD Pasaman Barat Dilaporkan ke Polisi


JawaPos.com–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, yang juga Plt Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Pahrizal Hafni dilaporkan salah seorang kader Partai Gerindra Syamsul Bahar ke polres setempat. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan Surat Keterangan (SK) Pengurus DPC Partai Gerindra Pasaman Barat 2017 yang digunakan untuk pencairan dana bantuan hibah Partai Politik pada 2020.

”Saya belum pernah mengundurkan diri sebagai bendahara DPC Partai Gerindra Pasaman Barat. Kenapa nama saya sudah ditukar dalam SK kepengurusan 2017,” kata Syamsul Bahar seperti dilansir dari Antara di Simpang Empat.

Dia menyebutkan, pada 2017 itu dirinya masih menjabat sebagai bendahara DPC Partai Gerindra Pasaman Barat. ”Anehnya nama saya sudah hilang dari SK pengurus 2017. Bahkan dana hibah senilai Rp 180 juta lebih juga sudah cair. Makanya saya tempuh jalur hukum,” kata Syamsul Bahar.

Menurut dia, SK kepengurusan DPC Gerindra 2017 dengan Nomor 09-0253/Kpts/DPP- GERINDRA/2017 diketui almarhum Syahiran dengan Sekretaris Erianto dan Bendahara Syamsul Bahar. Ketika hendak menanyakan pencairan dana hibah partai politik ke kantor Kesbangpol Pasaman Barat ternyata namanya sudah tidak ada lagi dalam SK kepengurusan 2017 yang diperoleh dari Kantor Kesbangpol Pasaman Barat.

Menurut dia, dari data administrasi di Kesbangpol SK pengurus DPC Gerindra sudah bertukar dan namanya hilang sebagai bendahara dengan nomor yang sama 09-0253/Kpts/DPP- GERINDRA/2017. Padahal dari SK pengurus yang ada bahkan dibuktikan dengan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar 2019 bendaharanya masih Syamsul Bahar. ”Diduga ada pemalsuan SK pengurus tahun 2017 untuk mencairkan dana hibah bantuan partai politik 2020,” terang Syamsul Bahar.

Berdasar itu, dia melaporkan ketua DPRD yang sekaligus Plt ketua DPC Gerindra dengan nomor laporan Nomor: STTLP/275/VII/2020-SPKT-RES PASBAR tanggal 8 Juli 2020.

Ketua DPRD Pasaman Barat Pahrizal Hafni saat dikonfirmasi menghormati proses hukum terkait pelaporan ke Polres Pasaman Barat. ”Tuduhan pemalsuan SK pengurus tahun 2017 saya tidak mengetahui. Apalagi SK sebagai Plt ketua sudah keluar 2019. Silakan buktikan apa SK itu palsu. Lagian pada 2019 lalu, dana hibah bantuan parpol dicairkan Plt Pahrizal Hafni dengan Sekretaris Erianto dan Bendahara Syamsul Bahar,” ucap Pahrizal Hafni.

Dia menyebutkan, tidak mengetahui SK pengurus 2017 karena SK aslinya mungkin disimpan pengurus yang lama. Terkait surat pernyataan keabsahan dokumen untuk pencairan dana 2020 yang ditandatangani pada 27 April 2020 itu untuk mempercepat proses administrasi, meskipun surat tugas baru dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Provinsi Sumbar keluar pada 13 Mei 2020.

”Intinya surat tugas sudah bisa digunakan untuk pencairan dana hibah. Terkait dugaan pemalsuan SK pengurus 2017 saya tidak mengetahuinya. Persoalan SK pengurus, saya serahkan sepenuhnya kepada DPD Provinsi Sumbar. Kita hormati proses hukum. Saya merasa tidak ada memalsukan dokumen,” tegas Pahrizal Hafni.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polres Pasaman Barat AKP Defrizal membenarkan adanya laporan terhadap Ketua DPRD Pahrizal Hafni ke Polres Pasaman Barat. ”Laporan itu telah kami terima dan akan melakukan penyelidikan terhadap laporan itu,” kata Defrizal.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Ketua DPRD Pasaman Barat Dilaporkan ke Polisi