Novel Baswedan: Peradilan Ini Sudah Didesain untuk Gagal

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Novel Baswedan: Peradilan Ini Sudah Didesain untuk Gagal


JawaPos.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak lagi menaruh harapan terhadap vonis hakim dua terdakwa penyiram air keras terhadap dirinya. Novel mengaku kecewa dengan proses hukum yang sudah berjalan.

“Saya tidak menaruh harapan apapun. Sekalipun dihukum berat, apalagi dihukum ringan, karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara,” kata Novel dikonfirmasi, Kamis (16/7).

Sidang vonis terhadap dua oknum Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bakal digelar di PN Jakarta Utara pukul 10.00 WIB. Novel menilai proses persidangan terhadap dua pelaku sudah jauh dari yang diharapkan.

“Proses sidang sudah sedemikian jauh belok, bagaimana mungkin bisa diharap pada putusannya? Kalau seandainya putusan berat tapi pelakunya bukan dia bagaimana? Belum lagi fakta sidang yang menjadi basis putusan, sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa. Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?” sesal Novel.

Mantan Kasatreskrim Polres Bengkulu ini menyebut, menghukum terdakwa harus berdasarkan fakta persidangan yang objektif. Dia pun tak menginginkan putusan terhadap pelaku dipaksakan sekalipun dihukum berat.

“Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti,” tambah Novel.

Novel mengatakan mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan hanya justifikasi atas dasar kepentingan adanya pelaku. Namun, jika memang tidak ada kualifikasi bukti yang memadai, terdakwa dinilai harus dibebaskan.

“Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan dalam proses hukum ini,” tegas Novel.

Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menjalani sidang vonis hakim pada Kamis (16/7). Sidang bakal di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Betul (sidang pembacaan vonis kasus penyiraman air keras hari ini),” kata Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto

Djuyamto menuturkan, sidang rencananya bakal digelar pada pukul 10.00 WIB. Untuk mengurangi pengunjung, karena masih pandemi Covid-19, sidang juga bisa dilihat di kanal Youtube PN Jakarta Utara.

Hanya saja, Djuyamto enggan mengomentari masifnya opini publik terhadap persidangan kasus penyiraman air keras. Sebab, Djuyamto juga merupakan hakim dalam perkara tersebut. “No comment,” ucapnya.


Novel Baswedan: Peradilan Ini Sudah Didesain untuk Gagal