Citilink Hentikan Sementara Penerbangan Selama 6-17 Mei 2021

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Citilink Hentikan Sementara Penerbangan Selama 6-17 Mei 2021


JawaPos.com – Maskapai penerbangan milik BUMN Citilink memutuskan menghentikan sementara seluruh penerbangan domestik pada periode hari raya Lebaran mulai tangga 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan aturan pemerintah mengenai pengendalian moda transportasi selama Lebaran.

VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia Resty Kusandarina mengatakan, pada periode tersebut operasinal penerbangan hanya diperuntukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

“Adapun terkait dengan adanya larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah, Citilink mendukung penuh upaya Pemerintah Indonesia dalam penanganan pandemi Covid-19,” ujarnya dalam keterangannya kepada Jawapos.com, Selasa (13/4).

Perseroan akan melakukan penyesuaian kapasitas penerbangan sesuai dengan demand yang ada sejalan dengan komitmen Citilink untuk memastikan pemenuhan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik.

Seperti diketahui, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga. Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi, penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.

Selain itu, operasional penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

“Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, Pemda, dan Satgas Covid-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara,” ungkapnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Citilink Hentikan Sementara Penerbangan Selama 6-17 Mei 2021