Hari ini, Djoko Tjandra Hadapi Vonis Kasus Suap Jaksa dan Polri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Hari ini, Djoko Tjandra Hadapi Vonis Kasus Suap Jaksa dan Polri


JawaPos.com – Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjalani sidang putusan terkait dua kasus dugaan suap unsur Kejaksaan dan Polri. Djoko Tjandra terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan red notice nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan, sidang putusan untuk kliennya akan digelar pada pukul 10.30 WIB, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Soesilo berharap bos Mulia Group itu dapat diputus bebas oleh majelis hakim.

“Benar (sidang putusan Djoko Tjandra hari ini). Biasanya (mulai) jam 10.30 WIB. harapannya putusan bebas,” kata Soesilo dikonfirmasi, Senin (5/4).

Djoko Tjandra usai menjalani persidangan pada Kamis (25/3) mengaku tidak resah dalam menghadapi vonis hakim. “Santai saja lah, sesuai fakta hukum saja apa yang terjadi dalam persidangan,” ujar Djoko.

Djoko Tjandra dituntut hukuman selama empat tahun pidana penjara. Djoko Tjandra dinilai terbukti terlibat kasus suap penghapusan red notice dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Zulkipli membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/3).

Djoko Tjandra diyakini menyuap mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Djoko memberikan suap ke Napoleon senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu.

Sedangkan Prasetijo, diduga menerima USD 100 ribu dari Djoko Tjandra. Pemberian uang suap itu melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi yang juga terseret dalam perkara ini.

Aliran suap itu diberikan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kedua jenderal polisi itu juga turut terseret dalam kasus ini.

Selain itu, Djoko Tjandra juga diyakini memberikan USD 500 ribu kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pemberian uang itu agar Pinangki mengurus status hukum Djoko Tjandra yang saat itu terjerat hukuman dua tahun pidana penjara dalam kasus hak tagih Bank Bali.

Djoko Tjandra juga diyakini melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Jaksa meyakini, ada perjanjian uang senilai USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

Djoko Tjandra dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, melanggar Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Hari ini, Djoko Tjandra Hadapi Vonis Kasus Suap Jaksa dan Polri