Pernyataan Saksi Terkait Paket Sembako di Sidang Dugaan Suap Bansos

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pernyataan Saksi Terkait Paket Sembako di Sidang Dugaan Suap Bansos


JawaPos.com – Penerima manfaat bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/4). Saksi mengucapkan rasa terima kasih atas penerimaan bansos paket sembako tersebut.

“Bagi saya yang menerima bansos, sangat berterima kasih atas bantuan itu,” kata Rumiah saat bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke di PN Tipikor Jakarta, Senin (5/4).

Rumiah yang merupakan warga Kelurahan Duku Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara ini mengungkapkan, lebih memilih penerimaan bansos dalam bentuk paket sembako, dibandingkan dalam bentuk tunai. Dia mengakui, beras yang diterimanya itu sangat bermanfaat.

“Jadi bagi saya, mendingan bansos (paket sembako) karena semuanya ada, entah ada mie, entah beras itu sangat membantu,” ucap Rumiah.

Hal senada juga dilontarkan oleh saksi lainnya yakni, Lusia Rahmawati. Warga Keluruhan Duku Selatan, Koja, Jakarta Utara ini juga menyampaikan, bansos berupa paket sembako sangat bermanfaat bagi warga terdampak Covid-19.

“Lebih bermanfaat sembako Pak, karena saya kan menerima juga ya bantuan yang dari Kemensos dan dari pos itu, kadang kalau saya habis terima yang bantuannya uang, besok langsung dihabiskan beli anak jajan, beli kuota gitu. Jadi kalau yang berupa sembako kan ya bisa memasak beras, memasak ala kadarnya beras gitu,” aku Lusia.

Dia mengklaim, masyarakat di lingkungan sekitatnya tidak ada yang mengeluh soal pembagian bansos paket sembako sejak April hingga Desember 2020. Meski demikian, dia mengaku pada awal pembagian beberapa warga terdampak Covid-19 tidak mendapat bansos berupa paket sembako tersebut.

“Pada saat pendataan pertama, karena belum terdata, sempat ada warga yang tidak terima, warga juga ada yang komplain karena nama-namanya belum termasuk daftar penerima bantuan, itu pada awal-awal pembagian,” urai Lusia menandaskan.

Dalam persidangan ini, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.

Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.

Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.

Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Saksikan video menarik berikut ini:


Pernyataan Saksi Terkait Paket Sembako di Sidang Dugaan Suap Bansos