Sebabkan Kecelakaan, Pengemudi Ambulans Jadi Tersangka

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sebabkan Kecelakaan, Pengemudi Ambulans Jadi Tersangka


JawaPos.com – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pengemudi ambulans Aulia Ummu Aiman sebagai tersangka. Dia diduga sebagai penyebab terjadinya kecelakaan, yang melibatkan Toyota Avanza dan seorang pesepeda.

“Iya sudah tersangka. Dia melanggar lampu merah, sehingga terjadilah kecelakaan,” kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi saat dihubungi, Sabtu (17/4).

Lilik menuturkan, mobil ambulans yang sikendarai oleh Aulia tidak dalam keadaan darurat. Saat itu ambulans dalam keadaan kosong, namun menorobos lampu merah.

“Prinsipnya setiap ada kecelakaan pasti ada yang salah. Nah ini sopirnya jelas salah menerobos lampu merah,” jelasnya.

Aulia dikenakan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, Aulia juga akan dijerat sebgab Pasal 310 KUHP, karena akibat kecelakaan ini mengakibatkan pesepeda luka-luka.

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Jakarta Pusat. Insiden ini melibatkan mobil ambulans, mobil Toyota Avanza dan seorang pengendara sepeda. Peristiwa ini diduga terjadi akibat kelalaian sopir ambulans.

“Terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan dua kendaraan dan satu sepeda angin,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4).

Lilik mengatakan, kecelakaan terjadi di simpang traffic light Sawah Besar, Jakarta Pusat. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Kecelakaan bermula saat mobil ambulans melaju dari arah barat ke timur. Kemudian menerobos lampu merah. Dari arah sebaliknya datang Avanza, kecelakaan pun tak bisa terhindarkan.


Sebabkan Kecelakaan, Pengemudi Ambulans Jadi Tersangka