Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin Bakal Diperiksa KPK Secepatnya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin Bakal Diperiksa KPK Secepatnya


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kota Tanjungbalai. Kendati demikian, KPK belum memastikan waktu untuk memanggil politisi Golkar tersebut.

“Itu kepentingan penyidikan, secepatnya seperti yang saya bilang tadi. Kalau bisa Senin diperiksa kita periksa, kalau Selasa, secepatnya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4).

Jenderal polisi bintang tiga ini memastikan, penyidik lembaga antirasuah akan mengusut tuntas rasuah penanganan perkara di Kota Tanjungbalai. KPK mengungkap, Aziz diduga berperan sebagai pihak yang mengenalkan penyidik Stepanus Robin Pattuju kepada Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.

Baca Juga: Penyidik KPK Kenal Aziz Syamsuddin Lewat Ajudannya yang Anggota Polri

Bahkan rumah dinas Aziz di Jakarta Selatan menjadi tempat pertemuan antara Stepanus dan Syahrial. Firli memastikan, tidak akan berhenti mengungkap keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ini.

“Ini akan dan terus digali, ini tidak berhenti sampai di sini. Nanti kita akan terus melakukan upaya-upaya untuk ungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan saudara AZ (Aziz Syamsuddin) sebagai Wakil Ketua DPR RI,” ujar Firli.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menduga, Stepanus mengenal Aziz Syamsuddin melalui ajudannya yang juga sesama anggota Polri. Hal ini terkait dugaan perbincangan awal Stepanus bisa mengenal Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial saat berada di rumah Aziz Syamsuddin pada Oktober 2020 lalu.

“Benar diduga kenal yang bersangkutan dari ajudan AZ (Azis Syamsuddin) yang juga anggota Polri,” ujar Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (23/4).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, bakal mendalami munculnya nama Aziz Syamsuddin dalam konstruksi perkara. KPK akan segera memeriksa saksi-saksi untuk mendalami perkara ini.

“Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan,” tegas Ali.

Adapun dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan itu dengan komitmen uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b
atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video menarik berikut ini:


Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin Bakal Diperiksa KPK Secepatnya