Wakil Ketua Komisi X: Jangan Ada Perbedaan Sekolah Negeri dan Swasta

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Wakil Ketua Komisi X: Jangan Ada Perbedaan Sekolah Negeri dan Swasta


JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, pemerintah saat ini masih terlihat membuat dikotomi tentang sekolah negeri dan sekolah swasta. Padahal UUD 1945 tidak mengenal dikotomi tersebut.

Menurut dia, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan bagi seluruh anak bangsa di negeri ini secara merata tanpa ada perbedaan. Terlepas status sekolah negeri maupun swasta.

Para siswa-siswi itu tersebar di antara kedua sekolah tersebut. Jumlah sekolah swasta jauh lebih banyak daripada sekolah negeri. Sehingga dapat dianalogikan bahwa jumlah siswa di sekolah swasta jauh lebih banyak daripada di sekolah negeri.

“Perhatian pemerintah untuk sekolah negeri sangat luar biasa, sementara perhatian pemerintah kepada sekolah swasta biasa-biasa saja,” ungkap dia kepada wartawan, Minggu (4/4).

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa ke depan perlu ada kebijakan baru bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga honorer bidang pendidikan ini.

Hal ini agar setelah dilakukan pengangkatan atau penugasan, mereka bisa ditugaskan ke sekolah-sekolah swasta tempat asal di mana para guru itu telah mengabdi lama. Tidak hanya untuk sekolah negeri saja.

“Karena di situlah mereka mereka seharusnya. Mengenai bagaimana formulasinya, kami tidak memahami, namun sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, tidak ada dikotomi sekolah negeri dan sekolah swasta,” ujar dia.

Agustina menekankan, pemerintah wajib untuk membiayai pendidikan tanpa melakukan perbedaan antara sekolah negeri atau pun sekolah swasta. “Tidak ada perbedaan antara guru negeri dengan guru swasta,” tandasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

 


Wakil Ketua Komisi X: Jangan Ada Perbedaan Sekolah Negeri dan Swasta