Pengamat Sebut Lima Poin Opini Tidak Wajar Jember Berpotensi Pidana

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pengamat Sebut Lima Poin Opini Tidak Wajar Jember Berpotensi Pidana


JawaPos.com–Pengamat komunikasi politik Universitas Jember menyatakan, lima dari tujuh poin catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat berpotensi pidana. BPK memberikan penilaian opini tidak wajar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jember Tahun Anggaran 2020.

”Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam siaran persnya menyebutkan 7 catatan penting dan ada 5 dari 7 catatan opini tidak wajar itu yang cenderung berpotensi pidana,” kata Pengamat komunikasi politik Universitas Jember Muhammad Iqbal seperti dilansir dari Antara di Kabupaten Jember.

Potensi itu menurut dia, yakni ada Rp 202,78 miliar atas belanja barang dan jasa yang laporannya disajikan lebih tinggi sedangkan belanja pegawai disajikan lebih rendah. Sehingga LHP BPK menilai itu sebagai tidak wajar karena tidak sesuai dengan penjabaran APBD.

”Hal itu potensial terindikasi ada praktik manipulasi laporan keuangan,” ujar Iqbal.

Selain itu, ditemukan Rp 107,09 miliar laporan kas di bendahara pengeluaran per 31 Desember 2020 yang tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP). ”Ini sangat berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Iqbal.

Selanjutnya, kata dia, ada Rp 66,59 miliar realisasi belanja Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (PPG) tanpa rekapitulasi. Sehingga, tidak dapat diperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat.

Potensi lain ada Rp 68,80 miliar realisasi pembayaran belanja pegawai yang tidak sesuai dengan SAP dan kesalahan penganggaran dan ditemukan Rp 31,57 miliar utang jangka pendek lain yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai.

”Dengan demikian kalau ditotal catatan nomor 2 sampai 5 saja terdapat senilai Rp 274,05 miliar yang berpotensi terindikasi pidana,” kata Iqbal yang juga pengajar Prodi Hubungan Internasional FISIP Unej itu.

Iqbal mengatakan, ada dua langkah strategis untuk menyikapi opini LHP BPK yakni harus mematuhi UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. ”Jelas ada uang rakyat ratusan miliar yang ditemukan dalam pemeriksaan BPK telah dikelola secara tidak wajar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan laporan penyajiannya,” terang Iqbal.

Dia menjelaskan pasal 21 UU Nomor 15 Tahun 2004 tersebut jelas menegaskan bahwa DPRD dapat meminta bupati melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

”Hal itu berarti, terhadap temuan pemeriksaan BPK atas LKPD masa akhir pemerintahan Faida, DPRD Jember dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau investigatif,” ujar Iqbal.

Iqbal menambahkan, langkah selanjutnya adalah secara strategis sebaiknya Pemerintahan Hendy-Gus Firjaun mewujudkan spirit akselerasi dengan bersinergi dan kolaborasi kepada seluruh pihak terutama ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.


Pengamat Sebut Lima Poin Opini Tidak Wajar Jember Berpotensi Pidana