Anies Teken Kepgub Perpanjangan PPKM, Ini Sektor yang Kembali Dibuka

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Anies Teken Kepgub Perpanjangan PPKM, Ini Sektor yang Kembali Dibuka


JawaPos.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai dengan 23 Agustus 2021. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum, selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan. Syarat vaksinasi minimal dosis 1 pun tetap berlaku.

Syarat tersebut dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid-19, dengan dibuktikan oleh bukti hasil laboratorium. Kemudian penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

“Bagi masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin. Yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya, dapat dilampirkan dengan sertifikat vaksin,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8).

Pada perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, sejumlah sektor sudah dibuka kembali. Di antaranya, pusat perbelanjan atau mal, sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Keputusan tersebut berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.

“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden republik Indonesia maka PPKI 4, 3 dan 2 di Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021,” kata Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (16/8).

Luhut mengklaim, kebijakan PPKM sebelumnya telah menghasilkan perbaikan secara nasional yang tercermin dari penurunan kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19.

Luhut menyebut kasus terkonfirmasi sudah turun hingga 76 persen pada data terakhir pada 15 Agustus 2021. Angka tersebut signifikan dibandingkan pengumuman PPKM Level 4 minggu lalu yang masih berada di level 59 persen. Selain itu, tren kasus aktif juga turun 53 persen pada 15 Agustus 2021.


Anies Teken Kepgub Perpanjangan PPKM, Ini Sektor yang Kembali Dibuka