Dinilai Tak Penuhi Syarat Hukum, PK Djoko Tjandra Diminta Dihentikan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dinilai Tak Penuhi Syarat Hukum, PK Djoko Tjandra Diminta Dihentikan


JawaPos.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan amicus curae ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas proses persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra dalam perkara korupsi Cesie atau hak tagih Bank Bali. MAKI menyatakan, tidak dapat diterima prosedurnya, karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukumnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, berdasar Pasal 263 Ayat (1) KUHAP yang berhak mengajukn PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Sedangkan Djoko Tjandra belum berhak mengajukan PK dikarenakan belum memenuhi kriteria.

“Hal ini didasarkan oleh keadaan Djoko Tjandra yang hingga saat ini belum pernah dilakukan eksekusi atau dimasukkan penjara dua tahun berdasar putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2009,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (20/7).

Menurut Boyamin, kriteria terpidana berdasar Pasal 1 Ayat (32) KUHAP berbunyi, terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, sangat jelas terpidana adalah orang yang telah dipidana.

“Karena Djoko Tjandra saat ini buron dan belum menjalani hukuman penjara dua tahun, maka pengajuan PK tidak memenuhi persyaratan formil (legal standing). Sehingga sudah seharusnya PK aquo dihentikan prosesnya dan tidak diteruskan pengiriman berkas perkaranya ke Mahkamah Agung RI,” cetus Boyamin.

Boyamin berujar, berdasar keterangan Dirjen Imigrasi Jhony Ginting, Djoko Tjandra tidak pernah masuk sistem perlintasan pos poin Imigrasi. Sehingga secara hukum (de jure) buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu tidak pernah berada di Indonesia dan secara hukum dinyatakan buron akibat kabur ke luar negeri pada 2009.

“Dengan demikian orang yang mengaku Djoko Tjandra pada saat mendaftakan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020 haruslah dianggap tidak pernah ada di Indonesia dan proses pendaftarannya haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan,” tegas Boyamin.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejagung pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan agar Djoko dibebaskan dari tuntutan, karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Tak puas putusan hakim, Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Bahkan, uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar harus dirampas negara. Imigrasi kemudian mencegah Djoko keluar negeri. Namun,
Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.

Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan. Namun, hingga kini Djoko Tjandra belum berhasil ditangkap oleh Korps Adhyaksa.


Dinilai Tak Penuhi Syarat Hukum, PK Djoko Tjandra Diminta Dihentikan