Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Komisi II: Jangan Berhenti Sampai di Sini

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Komisi II: Jangan Berhenti Sampai di Sini


JawaPos.com – Komisi II DPR meminta pemerintah tidak berhenti mengevaluasi kehadiran lembaga negara yang tidak produktif. Pembubaran 18 lembaga, badan, komite oleh Presiden Jokowi dapat dilanjutkan untuk menciptakan semangat kerja yang lebih produktif.

“Pembenahan serta penataan terhadap lembaga, badan, dan komite tidak hanya berhenti sampai di sini,” ujar Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus kepada JawaPos.com, Rabu (22/7).

Guspardi Gaus mendorong terus dilakukan kajian mendalam terhadap lembaga dan badan yang tidak produktif. Institusi pemerintahan yang tidak efektif dapat dilebur. Kebijakan itu sebagai upaya untuk meminimalisasi anggaran. “Lebih penting lagi untuk memangkas alur birokrasi yang selama ini dianggap berbelit-belit,” ujar politikus PAN itu.

Legislator asal Sumbar itu mengingatkan, untuk pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) di institusi yang dibubarkan harus diakomodasi di instansi lain. Hal itu sebagaimana yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1 yang pada dasarnya diatur tentang mekanisme pemberhentian ASN.

Di situ disebutkan, jika terjadi perampingan organisasi atas kebijakan pemerintah maka pegawai disalurkan ke instansi pemerintah lainnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dengna resmi membubarkan 18 lembaga negara. Pembubaran itu tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18/2020 tentang Komite Penanganan (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

18 lembaga negara yang dibubarkan digantikan tugas dan fungsinya oleh Komite Penanganan (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Jokowi menyatakan, membubarkan 18 lembaga negara adala salah satu upaya untuk efisiensi anggaran. Anggaran yang selama ini digunakan untuk membiayai keberadaan lembaga negara itubisa dialihkan ke kementerian yang lain.

“Semakin ramping organisasi, cost-nya kan semakin bisa dikembalikan. Anggaran bisa dikembalikan ke kementerian, dirjen, direktorat, direktur. Kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi,” katanya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

 


Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Komisi II: Jangan Berhenti Sampai di Sini