Kejati Sumbar Buru Delapan DPO Terpidana Korupsi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejati Sumbar Buru Delapan DPO Terpidana Korupsi


JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) masih memburu delapan orang terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

”Saat ini ada delapan terpidana kasus korupsi yang terus kami buru untuk dijebloskan ke penjara,” kata Kepala Kejati Sumbar Amran seperti dilansir dari Antara di Padang.

Dia menyebutkan, untuk upaya mencari para buronan kasus korupsi tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung. Selain itu, menyebar foto serta identitas para terpidana.

Menurut Amran, delapan terpidana tersebut telah divonis bersalah melakukan korupsi yang ditangani oleh sejumlah Kejari di Sumbar. Yakni atas nama Ramli Ramonasari terpidana korupsi pekerjaan proyek penyedia air bersih di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman pada 2011. Kemudian Khuslaini atas kasus korupsi penyelewengan dana revalitasi pondok pemuda di Selasih, Kabupaten Solok pada 2013.

”Juniadi buronan Kejari Solok yang terjerat kasus penyelewengan dana bina lingkungan (DBL) dalam rangka mengembangkan usaha tani program kawalan pangan di wilayah Solok. Lalu terpidana korupsi pengelolaan dan mengunakan anggaran kantor non belanja pegawai atas nama Ali Basyar. Dia menjadi buronan Kejari Pasaman,” terang Amran.

Selanjutnya, kata dia, Zafrul Zamzani yang ditangani Kejari Sijunjung. Selain itu, Agustinus Tri Siwi Roy dan Dodi Bashwardjojo terpidana yang ditangani Kejari Mentawai, serta satu terpidana dari Kejari Bukittinggi.

Selain terpidana korupsi, tambah Amran, Kejati Sumbar saat ini juga tengah membidik terpidana mati yang terjerat kasus pidana umum di wilayah Sumbar. Dia menegaskan, pihaknya akan terus memburu para terpidana tersebut. Namun Amran mengingatkan agar para terpidana kooperatif dan menyerahkan diri.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Kejati Sumbar Buru Delapan DPO Terpidana Korupsi