Komjak Periksa Anggota Jaksa Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Komjak Periksa Anggota Jaksa Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan


JawaPos.com – Komisi Kejaksaan (Komjak) akan memeriksa jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara penyiraman air keras, terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Hal ini pun dibenarkan oleh Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak.

“Ya hari ini (JPU yang menangani perkara penyiraman air keras diperiksa),” kata Barita dikonfirmasi, Kamis (23/7).

Rencananya tim JPU yang menangani perkara penyiraman air keras bakal diperiksa pada pukul 09.00 WIB. Namun, Barita belum bisa menjelaskan rinci siapa saja anggota JPU yang diperiksa oleh Komisi Kejaksaan.

Namun, tidak lain Komjak akan meminta keterangan terhadap anggota JPU yang menangani perkara penyiraman air keras, terkait tuntutan satu tahun pidana terhadap pelaku penyerangan Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Sebab, tuntutan tersebut sempat menjadi polemik di kalangan publik.

Sebelum memeriksa anggota JPU yang menangani perkara penyiraman air keras, Komjak pada Kamis (2/7) telah memeriksa Novel Baswedan. Pasalnya, Novel melalui tim kuasa hukumnya melaporkan ke Komjak soal rendahnya tuntutan terhadap dua anggota Polri yang menyerangnya.

“Klarifikasi dan penyampaian hal-hal berkaitan dengan laporan saya dan kuasa hukum. Tentunya kita semua berharap peradilan semakin baik ke depan,” kata Novel usai menjalani pemeriksaan, di kantor Komisi Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Novel menyampaikan, dirinya menginginkan proses penegakan hukum yang baik. Dia pun mengharapkan, Kejaksaan Agung dapat berlaku objektif dalam menangani perakara hukum.

“Ini adalah bentuk dukungan saya dan kita semua terkait dengan kebaikan penegakan hukum ke depan. Tentunya dengan tugas-tugas Komisi Kejaksaan Agung. Kita tentunya mengapresiasi respons dari Komjak yang begitu baik,” tukas Novel.

Namun dalam perjalanan kasus penyiraman air keras terhadap Novel, kedua pelaku telah divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Rahmat Kadir divonis dua tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis divonis satu tahun enam bulan penjara.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir divonis melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Komjak Periksa Anggota Jaksa Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan