KPK Dalami Temuan BPK Soal Uang Negara Rp 71,78 M ke Rekening Pribadi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Dalami Temuan BPK Soal Uang Negara Rp 71,78 M ke Rekening Pribadi


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aliran dana pengelolaan kas dari APBN melalui rekening pribadi di lima kementerian/lembaga. Lembaga antirasuah akan mendalami kesalahan tersebut murni kesalahan administrasi atau disengaja.

“KPK akan mendalami apakah ada indikasi itu ada perbuatan pidana atau kesalahan administrasi,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/7) malam.

Ghufron menyatakan, apabila terdapat faktor kesengajaan, maka KPK tidak segan untuk melakukan penindakan hukum. Namun, jika hanya kesalahan administrasi harus diperbaiki.

Tapi kalau kemudian ada indikasi bahwa kesalahan administrasi itu disengaja dan diduga ada keuntungan pribadi, maka kemudian KPK tentu akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” cetus Ghufron.

Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan, ada lima institusi kementerian/lembaga yang diduga menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Lima institusi tersebut yakni, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat penggunaan rekening pribadi pada lima kementerian/lembaga untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp 71,78 miliar. Temuan yang kita temukan di situ adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten),” tandas Agung dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa (21/7).


KPK Dalami Temuan BPK Soal Uang Negara Rp 71,78 M ke Rekening Pribadi