KPK Didesak Agar Eks Sekretaris MA Nurhadi Dijerat TPPU

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Didesak Agar Eks Sekretaris MA Nurhadi Dijerat TPPU


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Hal ini berkaitan surat yang dikirim oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru ke KPK pada Selasa (21/7) kemarin.

“Data yang kami himpun selama ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan (Nurhadi) diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar atau tidak berbanding lurus dengan penghasilan resminya. Sehingga, patut diduga harta kekayaan tersebut diperoleh dari hasil tindak kejahatan korupsi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (22/7).

Kurnia menjelaskan, dalam hasil investigasi yang dilakukan ICW bersama Lokataru ditemukan beberapa aset yang diduga milik Nurhadi, diantaranya tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, empat lahan usaha kelapa sawit.

Kemudian, delapan badan hukum, baik dalam bentuk PT maupun UD, dua belas mobil mewah dan dua belas jam tangan mewah. Kurnia menegaskan, semestinya KPK tidak hanya berhenti pada dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi saja, namun harus juga membuka kemungkinan untuk menjerat yang bersangkutan dengan pidana pencucian uang.

Tak hanya itu, lanjut Kurnia, KPK juga diharapkan dapat menyelidiki potensi pihak terdekat Nurhadi yang menerima manfaat atas kejahatan yang dilakukannya. Instrumen hukum yang dapat digunakan oleh lembaga anti rasuah ini adalah Pasal 5 UU TPPU (pelaku pasif) dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Kurnia menyebut, ada beberapa keuntungan bagi KPK ketika menindak pelaku kejahatan dengan aturan pencucian uang. Pertama, penyelidikan dan penyidikan tidak akan diwarnai dengan resistensi dan intervensi pihak tertentu karena menggunakan metode follow the money.

“Kedua, sejalan dengan konsep pemidanaan yang berorientasi pada pemberian efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi. Hal ini mengingat korupsi sebagai financial crime tentu pola pemidanaan tidak bisa hanya bergantung pada hukuman badan semata, namun mesti mengarah pada pemiskinan pelaku kejahatan,” cetus Kurnia.

Ketiga, memudahkan proses unjuk bukti bagi Jaksa Penuntut Umum. Sebab, Pasal 77 UU TPPU mengakomodir model pembalikan beban pembuktian.

“Sehingga Jaksa tidak sepenuhnya dibebani kewajiban pembuktian, melainkan berpindah pada terdakwa itu sendiri,” tandasnya.

Sejatinya KPK memang tengah menelisik dugaan TPPU yang dilakukan Nurhadi. Belakangan, KPK mendalami dugaan kepemilikan aset perkebun kelapa sawit milik yang diduga dari hasil suap dan gratifikasi.

Pendalaman kasus yang menjerat Nurhadi dengan memeriksa Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis serta dua saksi dari unsur swasta bernama Amir Widjaja dan Andre Ismail Putra Nasution. Pengusutan terhadap kebun kelapa sawit ini sebelumnya ditelusuri KPK melalui Account Receivable Hotel Arya Duta, Ari Wibowo dan seorang wiraswasta bernama Benson.

KPK pun menduga, mantan petinggi MA itu mengumpulkan harta miliaran rupiah dari hasil suap dan gratifikasi yang kemudian dibelanjakan sejumlah aset.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Sedikitya ada tiga perkara bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi menerima uang dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020. Namun hingga kini, Hiendra masih menjadi buronan KPK.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair
Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


KPK Didesak Agar Eks Sekretaris MA Nurhadi Dijerat TPPU