Polisi Bangka Barat Kejar Pemalsu Dokumen Tes Cepat

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Bangka Barat Kejar Pemalsu Dokumen Tes Cepat


JawaPos.com–Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pengejaran terhadap pelaku pembuat dokumen palsu hasil tes cepat Covid-19. Enam orang penumpang kapal feri ditangkap di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok karena menggunakan hasil tes cepat palsu.
”Enam penumpang yang baru tiba tersebut saat ini masih kami tahan. Dari informasi yang didapat, mereka membeli dokumen palsu hasil tes cepat tersebut dari seseorang di Sumatera Selatan,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah seperti dilansir dari Antara di Mentok.

Fedriansah mengatakan, telah melakukan koordinasi dengan Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk memudahkan pengejaran terhadap pelaku pemalsu dokumen tersebut.

”Setelah interogasi awal terhadap enam orang penumpang kapal feri tersebut, kami langsung menghubungi Polres Banyuasin untuk memudahkan proses penangkapan terhadap pelaku pemalsu dokumen,” ujar Fedriansah.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Bangka Barat menindaklanjuti penahanan enam orang penumpang kapal feri yang baru tiba dari Pelabuhan Tanjungapi-api, Sumatera Selatan, karena memiliki dokumen tes cepat yang diduga palsu oleh tim verifikasi penumpang di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok pada Rabu (1/7) sore.

Sebanyak enam orang laki-laki tersebut, masing-masing berinisial RD, 30; EF, 30; AX, 36; IH, 29; SL, 43; dan AS, 28; seluruhnya warga Kecamatan Kandis, Ogan Ilir, Sumsel. Mereka ditangkap dan diproses hukum sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B-69/VII/2020/Babel/Res Babar/SPKT, tanggal 1 Juli 2020 karena dugaan memakai surat keterangan palsu.

Penangkapan itu berawal dari kecurigaan para petugas tim verifikasi dokumen di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok. Saat tiba di Pelabuhan Tanjungkalian Muntok, seluruh penumpang kapal feri dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan dokumen sesuai persyaratan untuk pencegahan penularan Covid-19 sesuai aturan kesehatan yang berlaku. Salah satunya dokumen hasil tes cepat.
”Saat dilakukan verifikasi dokumen tersebut, petugas curiga terhadap surat keterangan hasil tes imunoserologi yang dibawa enam orang itu. Karena surat yang dikeluarkan RSUP Mohammad Hosein Palembang tersebut memiliki kesamaan nomor pasien dan nomor laboratorium,” kata Fedriansah.

Setelah dimintai keterangan, enam orang tersebut memberikan informasi dan mengakui tidak melakukan pemeriksaan di rumah sakit itu. Surat keterangan tersebut dibeli dari sopir atau agen travel di Kota Palembang seharga Rp 250.000 sudah termasuk ongkos angkutan hingga pelabuhan.

Dengan berbekal surat hasil tes imunoserologi yang menunjukkan hasil nonreaktif tersebut, enam orang itu lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Tanjungapi-api selanjutnya menyeberang ke Pelabuhan Tanjungkalian Mentok.

”Namun di Pelabuhan Tanjungkalian mereka terpaksa ditahan dan dilakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku karena diduga menyalahi aturan kepemilikan dokumen palsu,” terang Fedriansah.

Polisi menyita barang bukti berupa enam lembar KTP atas nama para pelaku, enam lembar tiket terpadu Pelabuhan Tanjungapi-api, enam lembar surat hasil tes imunoserologi COVID-19 dari RSUP Mohammad Hoesin.

”Enam orang tersebut masih menjalani proses penyidikan karena diduga melanggar pasal 263 subsider pasal 268 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan empat tahun,” ujar Fedriansah.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Polisi Bangka Barat Kejar Pemalsu Dokumen Tes Cepat