Polri Klaim Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Oleh Sistem

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polri Klaim Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Oleh Sistem


JawaPos.com – Polri membantah menghapus red notice buronan kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali, Djoko Tjandra. Polri mengklaim red notice terhapus otomatis oleh sistem.

“Jadi, ini bukan menghapus red notice,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (18/7).

Argo menjelaskan, berdasarkan ketentuan interpol, red notice terhapus otomatis dalam periode 5 tahun. Red notice Djoko Tjandra sendiri diterbitkan pada 2009, kemudian habis pada 2014.

“Kemudian, teman-teman sampaikan ada surat dari NCB Interpol ke Ditjen Imigrasi Mei 2020 kemarin, yang ditanda tangan oleh Sekretaris NCB, jadi ini bukan penghapusan tapi penyampaian. Dia menyampaikan bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra sudah terhapus by system,” jelasnya.

Sebelumnya, setelah terungkap adanya surat jalan untuk Djoko Tjandra, kali ini kembali tersiar kabar jika Divisi Hubungan Internasional Polri menerbitkan surat penghapusan red notice untuk buronan kelas kakap tersebut. Surat tersebut tercatat dengan nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo. Surat tersebut ditujukan kepada Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.


Polri Klaim Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Oleh Sistem