Sudah 43 Tempat Usaha Hiburan Malam Ditutup Satpol PP Surabaya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sudah 43 Tempat Usaha Hiburan Malam Ditutup Satpol PP Surabaya


JawaPos.com – Sedikitnya sudah ada 43 tempat hiburan malam yang ditutup petugas satpol PP hingga Jumat (24/7). Mereka mengadakan razia gabungan dengan melibatkan Polrestabes Surabaya dan Garnisun. Sasaran razia itu adalah tempat-tempat hiburan malam seperti karaoke dewasa, spa, hingga pub.

Selama tiga malam berturut-turut sejak Rabu (22/7), ada razia gabungan tersebut. Terdapat dua tim yang berkeliling wilayah Surabaya. Pada Rabu 26 lokasi hiburan malam ditutup. Pada Kamis (23/7), sebanyak 17 lokasi ditutup.

’’Razia malam ini (kemarin, Red) juga dilanjutkan lagi dengan dua tim. Baru besok malam gerak satu tim gabungan dalam jumlah besar,’’ ungkap Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Surabaya Piter Frans Rumaseb, Jumat (24/7) petang.

Total ada 43 lokasi dari razia yang dilakukan pihak satpol PP dan petugas gabungan. Belum termasuk hasil razia di tingkat kecamatan. Namun, jumlah tersebut bisa terus bertambah dengan semakin banyaknya tempat yang didatangi.

Pada Kamis malam, misalnya, tim razia gabungan itu berangkat dari kantor Satpol PP Surabaya sekitar pukul 19.00. Mereka bergerak ke selatan di sebuah tempat karaoke di Margorejo. Tempat karaoke tersebut buka dan langsung dihentikan aktivitasnya.

Kemudian, tim gabungan bergerak ke barat menuju Karang Pilang. Mereka menemukan ada tempat hiburan malam yang sudah tutup. Tim melanjutkan penyisiran ke arah Wiyung untuk mendatangi sebuah tempat karaoke yang diduga buka. Namun, lokasi tersebut ternyata tutup.

Pencarian malam itu dilanjutkan sampai ke Lakarsantri di Kelurahan Lidah Kulon. Petugas berhenti di sebuah ruko tiga lantai tempat New Ned Resto and Karaoke. Dari pelataran parkir terlihat ada sepeda motor yang berjajar. Lantai 1 tempat tersebut digunakan untuk tempat makan atau restoran.

Lantai 2 dan 3 digunakan untuk karaoke. Saat petugas gabungan menyisir satu per satu ruangan, mereka bertemu dengan perempuan-perempuan dengan pakaian ketat bersama lelaki. Di satu ruangan yang telah digunakan untuk karaoke ditemukan ada botol bir dekat layar monitor.

Piter yang turut dalam razia tersebut menuturkan bahwa tempat karaoke itu harus ditutup berdasar Perwali 28/2020 dan Perwali 33/2020. Salah satu alasanya, tempat tersebut menjadi salah satu lokasi yang berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19. Dalam Perwali 33/2020, tempat hiburan seperti karaoke tidak boleh buka.

’’Tempat yang berpotensi menimbulkan klaster baru seperti hiburan malam itu sementara ditutup. Begitu juga tempat usaha seperti karaoke, bar, pub, diskotek kami tutup,’’ kata Piter.

Khusus New Ned, bagian restoran masih boleh buka, tetapi diharuskan membuat tempat tersebut jadi lebih terang. Tidak remang-remang seperti yang ditemui petugas Kamis malam tersebut. ’’Terkait perizinan minuman beralkoholnya, ada pelanggaran. Makanya, kami sanksi dengan memasang stiker dan BAP yang bersangkutan,’’ paparnya.

Selain itu, restoran tersebut harus tutup saat jam malam, yakni mulai pukul 22.00. Selain itu, restoran tersebut harus memenuhi kelas tertentu. ’’Kalau restoran kelas A, B, C, minuman beralkohol boleh beredar. Kalau tidak, yang A saja boleh beredar,’’ ungkapnya.

Manager New Ned Resto and Karaoke Juli Harianto yang ditemui setelah razia itu mengatakan kaget dengan kedatangan para petugas tersebut. Dia menyebutkan, resto dan karaoke itu baru buka sekitar dua pekan. ’’Terus terang kami bingung dengan aturan-aturannya. Sebab, sebelumnya kan boleh asalkan memenuhi protokol kesehatan. Sudah kami penuhi, eh malah aturannya diubah lagi,’’ ucap Juli.

Dia menyebutkan bahwa para pegawai sudah menjalani rapid test. Bahkan sampai dua kali. Namun, karena ada perubahan perwali itu, mereka pun tutup kembali. ’’Kami sih terima kasih karena sudah diingatkan dengan didatangi ini. Tapi, mohon Bu Wali (wali kota) memberikan kelonggaran kepada kami,’’ jelas Juli.

Penegakan di Perkampungan Wewenang Kecamatan

Penegakan jam malam juga dilakukan jajaran kecamatan di Surabaya. Mereka secara serentak mulai menggelar operasi jam malam sejak Kamis malam (23/7) hingga Sabtu (25/7). Razia tiga hari itu sebelumnya diberlakukan untuk pusat-pusat keramaian seperti pasar tradisional, sektor transportasi, hingga tempat makan. Termasuk warung dan kafe.

Razia di Kecamatan Tambaksari dilangsungkan pukul 21.45 pada Kamis (23/7). Petugas gabungan dari kecamatan, Polsek Tambaksari, dan Koramil 0831/02 Tambaksari berjalan beriringan ke Jalan Kenjeran.

Mereka memberikan sosialisasi terkait jam malam pada pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalan tersebut. Dari penjual nasi bebek hingga pecel lele. Ada yang mengatakan belum tahu soal jam malam yang dimulai pukul 22.00 tersebut.

’’Untuk awal ini memang kami beri peringatan dulu. Mereka harus menutup usahanya pukul 22.00 tet,’’ kata Camat Tambaksari Ridwan Mubarun. Sebagai kompensasinya, para pedagang kaki lima itu boleh buka lebih sore.

Sasaran lain yang didatangi petugas adalah warung kopi di sepanjang Jalan Kenjeran. Ada pula warung makan kecil di Jalan Karangasem dan Putro Agung. Para pedagang makanan di depan Kapas Krampung Plaza (Kaza) juga tidak luput dari razia tersebut.

’’Minimarket yang belum tutup sampai pukul 22.00 juga kami minta tutup. Tidak ada lagi sekarang 24 jam,’’ tambah Ridwan. Razia yang melibatkan sekitar 30 orang tersebut selesai sampai pukul 01.30 kemarin. Tidak sampai ada penyitaan KTP karena pelanggaran Perwali 33/2020 tersebut.

Ridwan mengungkapkan, setelah menyasar jalan-jalan besar itu, razia akan dilanjutkan ke jalan-jalan kecil atau perkampungan. Warung-warung kopi di kampung yang selama ini seolah bebas buka hingga larut malam, bahkan dini hari, akan diobrak. Mereka hanya boleh buka sampai pukul 22.00.

’’Sesuai Perwali 33/2020, jam malam itu sampai pukul 22.00. Tentu ini berlaku juga untuk yang ada di area perkampungan. Kami menekankan semua harus memahami ini karena demi kebaikan bersama,’’ tambah Ridwan.

Sebelumnya, Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan bahwa razia jam malam secara serentak berlaku di 31 kecamatan. Seluruh aktivitas usaha di luar yang dikecualikan dalam Perwali Surabaya 33/2020 harus tutup. Yang dikecualikan, antara lain, pasar hingga fasilitas kesehatan. Pelaku usaha yang melanggar bakal dikenai sanksi administratif, penutupan, hingga pencabutan izin usaha.

’’Targetnya bukan hanya warkop-warkop (warung kopi), tapi aktivitas usaha yang di luar pasal 20 dalam Perwali Surabaya No 33 Tahun 2020 itu kami minta selesai pukul 22.00 WIB,’’ kata Irvan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan bahwa anggota satpol PP akan melakukan razia di jalan-jalan protokol Surabaya. Sementara itu, jajaran di kecamatan akan melaksanakan razia di wilayahnya masing-masing. ’’Sebenarnya kita setiap hari sudah melakukan kegiatan razia itu secara parsial. Tapi, pada 23–25 Juli itu kami lebih masif bergerak bersama sehingga kami akan lebih tepat sasaran,’’ paparnya.

Warung atau kafe yang diketahui melanggar langsung ditutup. Pelaku usaha yang berhubungan dengan dinas perdagangan (disdag) seperti minimarket akan diusulkan untuk evaluasi perizinan. Razia itu melibatkan disdag serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya. ’’Kalau di satpol PP kami tetap melibatkan Polrestabes Surabaya dan Garnisun,’’ paparnya.

Razia di Seluruh Wilayah

Lokasi yang tak boleh buka berdasar Perwali 33/2020:

  • Tempat karaoke dewasa
  • Pub
  • Spa
  • Tempat pijat

Keterangan:

  • Razia terus dilakukan malam hari untuk memastikan tempat hiburan tidak buka.
  • Juga memastikan jam malam mulai pukul 22.00 ditaati.
  • Petugas kecamatan bersama muspika setempat juga merazia sampai ke kampung-kampung.

Saksikan video menarik berikut ini:


Sudah 43 Tempat Usaha Hiburan Malam Ditutup Satpol PP Surabaya