Ditagih Fee Bansos, Terdakwa Penyuap Diancam Oleh Eks Pejabat Kemensos

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ditagih Fee Bansos, Terdakwa Penyuap Diancam Oleh Eks Pejabat Kemensos


JawaPos.com – Direktur Utama PT. Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja menyampaikan, ia pernah ditagih commitment fee oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso. Permintaan fee itu terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos).

Permintaan fee ini mulanya disampaikan oleh manager PT. Pesona Berkah Gemilang, Muhammad Abdurrahman. Sebab, perusahaan tempat Abdurrahman bekerja merupakan pihak yang menyediakan isi paket bansos dari PT. Tigapilar Argo Utama.

“Abdurahman bilang ke saya, bahwa ini di suruh sama Bu Sona (Direktur Utama PT Pesona Berkah Gemilang Sonawangsih) untuk ngecek apakah pembayaran Tigapilar sudah dibayar oleh Kemensos,” kata Ardian saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/4) kemarin.

Mendengar pernyataan Ardian, jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Nur Azis mendalami pertemuan Ardian dengan Matheus Joko Santoso. Pertemuan itu diduga terjadi di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

“Jadi Pak Abdurrahman bilang, mungkin Pak Joko belum dibayar fee-nya jadi untuk jelasnya ketemu langsung bicara-bicara, jadi saya langsung datang siang itu juga,” ujar Ardian.

“Terus ketemu?” telisik Jaksa Nur Azis.

“Ketemu, kemudian diperjelas lagi oleh Pak Joko, kemudian akhirnya malamnya ketemu ibu Lia (Nujulia Hamzah),” ucap Ardian.

Dalam pertemuan itu, Ardian pun mengaku ditagih fee oleh Matheus Joko Santoso. Ardian mengaku diancam oleh Matheus Joko Santoso yang juga terseret dalam perkara ini. Sebab jika dirinya tidak membayarkan fee, perusahaan miliknya tidak lagi bisa mendapatkan paket pengadaan bansos.

“Dia (Matheus Joko Santoso) bilang, mana commitment fee-nya? Pokoknya kalau nggak ada pembayaran tidak bisa dilanjutkan untuk pengurusan,” beber Ardian.

Ardian juga tidak mengetahui bahwa dari fee senilai Rp 30 ribu yang disepakati, ada Rp 10 ribu yang diberikan untuk Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial.

“Saya tidak terima Informasi itu,” klaim Ardian.

Dalam persidangan ini, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.

Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.

Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.

Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Ditagih Fee Bansos, Terdakwa Penyuap Diancam Oleh Eks Pejabat Kemensos