Video Cekcok Rumah Tangga Viral, Istri Dirut Taspen Diperiksa Polisi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Video Cekcok Rumah Tangga Viral, Istri Dirut Taspen Diperiksa Polisi


JawaPos.com – Penyidik Direkrorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Rina Lauwy Kosasih selaku istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Rina dimintai keterangan terkait viralnya video cekcok dalam rumah tangganya.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh seorang berinisial TYM terhadap pemilik sebuah akun media sosial berinisial CL. Pemeriksaan kepada Rina berjalan sekitar 3 jam pada Senin (12/4) kemarin. Dia dicecar 10 pertanyaan.

“Untuk klarifikasi mengenai video yang beredar itu apakah saya memang ada andil untuk menyuruh dan sebagainya. Jadi tadi itu lebih kepada klarifkasi sebagai saksi,” kata Rina di Bareskrim Polri.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rina, Ardian Rizaldi menambahkan, pemeriksaan kepada Rina dilakukan untuk mengklarifikasi ada atau tidaknya keterlibatan kliennya dalam penyebaran video cekcok rumah tangganya. Atas dasar itu, pihaknya bersikap kooperatif, datang memenuhi panggilan penyidik.

“Ini kan nantinya pembuktian. Yang benar mana dan yang salah mana akan terungkap,” kata Ardian.

“Kami dari kuasa hukum juga akan menempuh jalur hukum dan lagi mempersiapkan langkah hukum selanjutnya untuk membela klien kami, yang tentu saja terkait dengan kasus ini,” pungkasnya.

Diketahui, rumah tangga Rina dan Antonius memang tengah memanas. Antonius bahkan dipolisikan oleh Rina ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ tertanggal 26 Februari 2021. Kasus ini kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Dalam surat laporan tersebut, KDRT ini diduga terjadi disebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, pada September 2020 lalu. Namun, tidak dijelaskan jenis KDRT yang terjadi, hanya disebutkan berupa kekerasan psikis.

Dalam laporan ini, Antonius disangkakan melamggar Pasal 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Video Cekcok Rumah Tangga Viral, Istri Dirut Taspen Diperiksa Polisi