Ditolak Kemenkumham, Kubu Moeldoko Ajukan Gugatan ke PTUN

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ditolak Kemenkumham, Kubu Moeldoko Ajukan Gugatan ke PTUN


JawaPos.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak untuk mengesahkan Partai Demokrat di bawah komando Moeldoko. Menanggapi hal tersebut, Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda mengatakan pihaknya berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Itu dilakukan untuk menolak hasil Kongres V Partai Demokrat 2020 yang menjadikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.

“Negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistim penyelesaian konflik partai. Diantaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Negeri,” ujar Saiful kepada wartawan, Kamis (1/4).

Saiful menuturkan, langkah tersebut bakal dilakukan supaya Partai Demokrat kubu Moeldoko mendapatkan keadilan. Sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat yang sesungguhnya sebagai partai yang terbuka.

“Mekanisme hukum itu Insya Allah akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis, menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Saiful mengklaim, Partai Demokrat kubu Meoldoko menerima putusan Kemenkumham. Langkah hukum di PTUN merupakan bukti Moeldoko tidak mengintervensi pengesahan Partai Demokrat.

“Ini juga membuktikan kepada semua pihak bahwa Bapak Moeldoko taat hukum, tidak pernah menyalahgunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menolak hasil kepengurusan Partai Demokrat di bawah komando Moeldoko. “Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna dalam jumpa pers, Rabu (31/3).

Yasonna menjelaskan alasan tidak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko lantaran masih adanya administrasi yang tidak terpenuhi.

“Dari hasil verifikasi terhadap seluruh kelegkapan dokumen fisik masih terdapat beberapa kelengkapan belum dipenuhi antara lain perwakilan DPP DPC tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC,” katanya.


Ditolak Kemenkumham, Kubu Moeldoko Ajukan Gugatan ke PTUN