Imam Muda Penjual Airgun ke Zakiah Aini Resmi jadi Tersangka

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Imam Muda Penjual Airgun ke Zakiah Aini Resmi jadi Tersangka


JawaPos.com – Mabes Polri menetapkan Muchsin Kamal alias Imam Muda sebagai tersangka. Dia adalah penjual airgun kepada penyerang Mabes Polri, Zakiah Aini (ZA).

“Sudah jadi tersangka, namun ditetapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senpi ilegal,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (8/4).

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus yang menjerat Imam Muda. Polri bahkan membuka peluang untuk menjerat Imam Muda menggunakan Undang-Undang terorisme apabila memenuhi unsur.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Penjual Airgun yang Digunakan Penyerang Mabes Polri

“Saat ini penyidik masih mengerahkan Pasal UU Darurat 1 tahun 51 tentang senpi ilegal, namun terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam UU terorisme,” Ramadhan.

Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri berhasil menangkap penjual pistol berjenis airgun kepada terduga teroris, Zakiah Aini (ZA), 25. Senjata itu digunakan ZA untuk menyerang Mabes Polri pada Rabu (31/3) sore WIB.

“Iya benar (pelaku penjual Airgun ditangkap),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (3/4).

Penjual senjata airgun itu diketahui beridentitas Muchsin Kamal alias Imam Muda. Dia ditangkap di Syiah Kuala, Banda Aceh, Nangro Aceh Darussalam pada Kamis (1/4). ZA diduga membeli airgun dari Muchsin secara online.

Saksikan video menarik berikut ini:


Imam Muda Penjual Airgun ke Zakiah Aini Resmi jadi Tersangka