Lima Polsek di Solo Tak Dapat Lagi Lakukan Penyidikan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Lima Polsek di Solo Tak Dapat Lagi Lakukan Penyidikan


JawaPos.com–Lima kepolisian sektor (polsek) di wilayah hukum Polres Kota Surakarta tidak dapat lagi melakukan penyidikan terhadap para pelaku kejahatan di Solo, Jawa Tengah.

Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Deny Heriyanto di Mapolresta Surakarta seperti dilansir dari Antara menyebutkan, keputusan itu merupakan tindak lanjut program prioritas Kapolri. Lima polsek itu masuk dalam 1.062 polsek di Indonesia yang tidak dapat melakukan penyidikan sebagaimana Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021.

Menurut Deny, polsek tersebut akan fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Kendati demikian, polsek tersebut tetap bisa menerima laporan dari masyarakat, kemudian menyelesaikan secara kekeluargaan. Dengan demikian, tidak membawa kasus itu hingga ke pengadilan.

”Cukup diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak-pihak terkait,” terang Deny.

Namun, jika kasus tindak pidana ada yang dirugikan dan bisa sampai ke pengadilan, akan diambil alih oleh Polresta Surakarta. Sebagian penyidik di lima unit reskrim polsek, kata Deny, akan ditarik ke polres untuk memperkuat pemberkasan.

”Polsek cukup lakukan penyelidikan saja,” tutur Deny.

Wakapolres lantas menyebut lima polsek itu, yakni Laweyan, Banjarsari, Pasal Kliwon, Serengan, dan Jebres.

”Polsek hanya menangani mediasi kasus-kasus kategori ringan, misalnya penganiayaan dan penghinaan ringan. Kasus pencurian dan kejahatan lain akan ditangani polres,” ujar Deny.

Namun, program tersebut masih menunggu keputusan dan petunjuk dari Kapolri untuk penentuan kapan pelaksanaannya. Dia menyebutkan, jumlah penyidik setiap polsek antara lima dan 10 personel. Mereka tetap di polsek untuk menerima laporan awal, kemudian Satreskrim Polres Surakarta akan menindaklanjutinya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Lima Polsek di Solo Tak Dapat Lagi Lakukan Penyidikan