Pemkab Sleman Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemkab Sleman Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan


JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta, mengizinkan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid dan lapangan terbuka di tingkat padukuhan. Izin itu dengan syarat protokol kesehatan dilaksanakan untuk mencegah penularan Covid-19.

”Salat Idul Fitri 1442 H di masjid atau lapangan terbuka atau tanah lapang di tingkat padukuhan diperbolehkan. Namun, tetap harus mengacu pada prosedur protokol kesehatan Covid-19,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi seperti dilansir dari Antara di Sleman, Senin (19/4).

Namun lanjut dia, pemkab mengimbau masyarakat tidak menggelar pawai takbir untuk menyambut Idul Fitri mengingat kerumunan bisa meningkatkan risiko penularan virus korona. ”Masyarakat agar tidak melakukan pawai takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” terang Shavitri Nurmaladewi.

Dia juga mengingatkan, kegiatan ibadah berjamaah selama Ramadan, termasuk salat fardu, salat Jumat, tarawih, dan tadarus, hanya boleh dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan di daerah berisiko penularan rendah.

”Bagi warga di wilayah RT dengan status zona hijau dan zona kuning selama tujuh hari terakhir, dengan kriteria terdapat kurang dari tiga rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19, kegiatan di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia dan menerapkan protokol kesehatan,” terang Shavitri Nurmaladewi.

Dia menambahkan, waktu ceramah dalam kegiatan salat tarawih dan salat subuh berjamaah dibatasi maksimal 15 menit. Warga yang tinggal di daerah dengan risiko penularan virus korona tinggi hingga sedang, di mana ada tiga atau tiga rumah dengan kasus Covid-19, dianjurkan beribadah di rumah masing-masing.

Menurut Shavitri, kegiatan buka puasa atau sahur bersama dapat dilaksanakan dengan pembatasan peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan. Protokol kesehatan harus dijalankan dalam kegiatan tersebut.

”Jika pada perkembangannya kemudian terdapat wilayah RT yang dinyatakan berstatus zona merah atau zona oranye, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Kalurahan agar segera menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain kecuali sektor esensial di RT bersangkutan, dan warga diminta untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing,” tutur Shavitri.

Dia mengatakan, ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sleman tersebut akan dievaluasi secara berkala berdasarkan kondisi penularan Covid-19. ”Apabila perkembangan Covld-19 makin tinggi di wilayah Kabupaten Sleman berdasar pengumuman Satuan Tugas Penanganan COVLD-19 Kabupaten Sleman, SE Bupati Sleman akan dievaluasi kembali,” papar Shavitri Nurmaladewi.

Saksikan video menarik berikut ini:


Pemkab Sleman Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan