PN Cibadak Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Empat WNA dan Sembilan WNI

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

PN Cibadak Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Empat WNA dan Sembilan WNI


JawaPos.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memvonis hukuman mati kepada empat warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah dan sembilan WNI. Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 403 kg sabu-sabu ke Indonesia melalui Sukabumi.

”Vonis yang dijatuhkan hakim kepada 13 terdakwa yang merupakan pengedar sabu-sabu jaringan internasional ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang menuntut mereka hukuman mati,” kata Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain seperti dilansir dari Antara di Sukabumi.

Vonis yang dibacakan majelis hakim untuk terdakwa dua WNA yakni Husain dan Samiulah terbukti melanggar pasal 114 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu-sabu). Kemudian untuk dua terdakwa WNA lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Sedangkan sembilan WNI juga melanggar pasal 114 ayat 2.

”Sembilan terpidana mati yang merupakan WNI mempunyai peran masing-masing dalam upaya menyelundupkan sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia melalui perairan laut Sukabumi,” tutur Muhammad Zulqarnain.

Adapun tugas WNI tersebut seperti menjadi perantara, ketua kelompok kecil, dan kurir yang bertugas mengangkut sabu-sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia. Satu terdakwa lainnya yang merupakan WNI berjenis kelamin perempuan tidak dijatuhi hukuman mati, namun divonis terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UURI 8/2010.

”Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada 13 terpidana tersebut membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam peredaran gelap narkoba,” ucap Muhammad Zulqarnain.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan manjelis hakim. Sebab sesuai dengan tuntutan JPU. Sedangkan satu orang dengan ancaman UU TPPU divonis lima tajun penjara.

”Dari hasil sidang vonis yang digelar secara daring dengan menghubungkan tiga lokasi berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasehatnya juga menyatakan pikir pikir,” ujar Bambang.

Dia menambahkan, untuk empat WNA terpidana mati, sejak awal menjalani sidang, pihak kedutaan juga menghadirkan penerjemah. Mereka kini masih ditahan di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi.

Saksikan video menarik berikut ini:


PN Cibadak Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Empat WNA dan Sembilan WNI