Sertifikasi Halal Tak Boleh Dikomersialisasi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sertifikasi Halal Tak Boleh Dikomersialisasi


JawaPos.com – Pelaksanaan sertifikasi halal diminta tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau conflict of interest. Mengingat Jaminan Produk Halal (JPH) memiliki cakupan yang sangat luas dan melibatkan banyak pemangku kepentingan di dalam penyelenggaraannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki menegaskan, potensi konflik kepentingan itu bisa terjadi di beberapa aspek. Antara lembaga pemeriksa halal dan pendampingan halal, atau antara penyelia halal dan auditor halal.

“Pendirian LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) di perguruan tinggi, misalnya tidak boleh terjadi conflict of interest. Pusat Kajian Halal atau Halal Center di sebuah perguruan tinggi tentu tidak boleh kemudian menjadi LPH dalam satu manajemen. Karena jika tidak, konflik kepentingan dapat timbul,” ucap Mastuki dalam keterangannya, Jumat (2/4).

Lebih jelas, ia memberikan contoh berbedanya peran seorang penyelia halal dan seorang auditor halal dalam sertifikasi halal. Seorang penyelia halal tidak boleh sekaligus berperan sebagai auditor halal. Sebab keduanya memiliki tugas yang berbeda.

“Penyelia halal bertanggung jawab atas proses produk halal yang dilakukan oleh pelaku usaha. Sedangkan auditor halal bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan produk yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dalam hal ini, tugas penyelia halal dan auditor halal sangat berbeda,” ucapnya.

Untuk menghindari konflik kepentingan, ia menekankan pentingnya memahami regulasi JPH. Pemahaman regulasi yang tepat, kata dia akan memudahkan semua pihak yang berkepentingan soal halal menjalankan perannya secara proporsional.

“Apabila kita semua menjalankan peran masing-masing secara proporsional, tumpang tindih peran atau konflik kepentingan dapat dihindari. Itu akan mendukung penyelenggaraan JPH yang optimal, sinergis, serta membawa implikasi positif dalam penguatan produk halal nasional,” pungkasnya.


Sertifikasi Halal Tak Boleh Dikomersialisasi