Yasonna Laoly Tegaskan Masyarakat Penting Untuk Lebih Sadar pada Hukum

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Yasonna Laoly Tegaskan Masyarakat Penting Untuk Lebih Sadar pada Hukum


JawaPos.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyoroti pentingnya sosialisasi hukum secara terus menerus demi menciptakan masyarakat yang sadar dan patuh terhadap hukum. Pernyataan ini disampaikan Yasonna saat meresmikan 22 Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Senin (12/4).

“Dalam rangka mencapai kepatuhan hukum, diperlukan usaha terus menerus untuk memasyarakatkan hukum, karena pada kenyataannya tidak setiap orang dengan sendirinya mengetahui hukum,” ujar Yasonna dalam keterangannya.

“Oleh sebab itu perlu dilakukan berbagai cara untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum, agar jumlah mereka yang mengetahui dan memahami hukum semakin hari semakin bertambah,” sambung Yasonna.

Adapun 22 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang diresmikan Yasonna tersebar di 19 Kecamatan pada 11 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah. Yasonna meminta pemerintah daerah terkait tak ikut puas, karena predikat tersebut juga bisa dicabut atau dievaluasi kembali.

“Saya harap menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mempertahankan kualitas dari Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan melakukan pembinaan secara berkelanjutan,” ucap Yasonna.

Yasonna menyebut, salah satu manfaat dari meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai perlindungan kekayaan intelektual. Upaya masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimilikinya akan menambah nilai serta keuntungan dari karya yang dihasilkannya.

“Saya mengajak semua pihak untuk terus menggali potensi sumber daya, terus berkreasi, berkarya, dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dengan mendaftarkan permohonan kekayaan intelektual, kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya, dan membuatnya semakin bernilai tinggi,” ungkap Yasonna.

Menurut Yasonna, perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat menghasilkan suatu karya. Sehingga bisa mendapatkan pengakuan dengan pelindungan terhadap kepemilikan melalui pendaftaran dan pencatatan.

“Serta sekaligus keuntungan finansial dari karya yang dihasilkannya,” tandas Yasonna.


Yasonna Laoly Tegaskan Masyarakat Penting Untuk Lebih Sadar pada Hukum