Eks Pejabat Kemensos Bersaksi Untuk Terdakwa Juliari Batubara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Eks Pejabat Kemensos Bersaksi Untuk Terdakwa Juliari Batubara


JawaPos.com – Mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Dia akan bersaksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara.

Matheus juga turut terseret sebagai terdakwa dalam perkara ini. Selain Matheus Joko Santoso, sejumlah pihak yang juga diagendakan bersaksi antara lain, Agustri Yogasmara, Dino Aprilianto (PT Restu Sinergi), Raka Iman Topan (PT Afira Indah Megatama dan PT Anasta Foxcoindo) dan Riski Riswandi (CV Bahtera Assa)

“Ada perintah hakim agar Adi Wahyono juga dibawa ke persidangan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/6).

Baca Juga: KPK Jebloskan Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas Berbeda

Dalam persidangan pada Rabu (2/6), seorang saksi pihak swasta Handy Rezangka mengakui menyerahkan uang senilai Rp 800 juta kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso. Uang ratusan juta itu diduga merupakan fee pengadaan bantuan sosial (bansos) dari PT. Tigapilar Agro Utama.

“Saya bilang pak Joko mau menghadap dari Tigapilar. Saya diarahin ke ruangannya lantai 3. Akhirnya ketemu, uang itu diserahkan di tas ransel total Rp 800 juta kata Lia (Nuzulia Hamzah),” ucap Handhy dalam persidangan.

Handy mengaku menyerahkan uang Rp 800 juta itu secara tunai dengan disimpan di dalam tas. Penyerahan uang itu merupakan dari seorang swasta bernama Nuzulia.

“Nggak ada, ‘cuma nanya ini berapa?’ saya bilang Rp 800 juta,” ucap Handhy.

Sementara itu, Harry Van Sidabukke dalam kesempatan berbeda menyampaikan, tidak pernah memberikan komitmen fee kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Dia menyebut, permintaan fee hanya datang dari mantan PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso.

“Tidak diteruskan untuk Mensos (Juliari Peter Batubara). Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari pak Joko tidak ada dari Pak Juliari,” ungkap Harry menandaskan.

Dalam persidangan ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yakni. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Juliari Peter Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Eks Pejabat Kemensos Bersaksi Untuk Terdakwa Juliari Batubara