Kebijakan DP0% Kredit Kendaraan Bermotor Diperpanjang Lagi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kebijakan DP0% Kredit Kendaraan Bermotor Diperpanjang Lagi


JawaPos.com – Sebagai lembaga keuangan tinggi negara, Bank Indonesia (BI) memutuskan melanjutkan kebijakan pelonggaran ketentuan uang muka (DP) kredit terkait pembiayaan kendaraan bermotor dan properti. Penerapan DP0% ini akan berlangsung hingga akhir 2022 nanti.

Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo perpanjangan waktu pemberlakuan ketentuan DP 0% efektif diberlakukan mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2022.

“Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ungkap Perry saat konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG), di Jakarta (19/10).

Kebijakan lama yang hingga saat ini masih diberikan fasilitas DP 0% bagi nasabah bank atau lembaga keuangan hanya bisa dilakukan oleh bank atau lembaga pembiayaan yang memenuhi syarat.

Syarat tersebut memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu diantaranya NPL atau tingkat kredit macet bersih di bawah 1%. Menurut Perry kebijakan BI itu telah dipikirkan secara matang dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

“Lembaga keuangan yang melaksanakannya juga harus bertindak cermat dan hati-hati dengan mengedepankan prinsip prudential,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menyatakan walaupun telah mendapatkan payung hukum berupa ketentuan dari BI, pada pelaksanaan di lapangan kebijakan tidak akan serta merta dilakukan oleh semua lembaga pembiayaan.

“Ini berdasar pengalaman yang telah terjadi selama ini. Kebijakan DP 0% ini bukanlah sesuatu yang baru, saat ini juga sudah berlaku. Aturan turunan untuk lembaga pembiayaan atau leasing itu ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di OJK, ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 yang mengatur soal pemberian DP 0% tersebut,” ungkapnya.

Dalam aturan disebutkan bagi perusahaan pembiayaan yang memberikannya adalah mereka yang memiliki tingkat kesehatan tertentu. Dimana telah ditetapkan yaitu (non performing loan atau NPF) pembiayaan macet di bawah 1%.

Di sisi lain kebijakan ini akan menjadi penyemangat di Industri Otomotif sekaligus sebagai pendongkrok angka penjualan. Meskipun sebelumnya pemerintah juga memberikan kebijakan PPnBM yang mampu menstabilkan angka pertumbuahan di tengah pandemi.

Masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan ini untuk memiliki kendaraan, ini merupakan sebuah keuntungan.


Kebijakan DP0% Kredit Kendaraan Bermotor Diperpanjang Lagi