Polres Badung Sita Sabu-Sabu dari Oknum ASN di Bali

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polres Badung Sita Sabu-Sabu dari Oknum ASN di Bali


JawaPos.com–Polres Badung, Bali, menyita satu paket klip narkotika jenis sabu-sabu milik Handayana, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di salah satu institusi di Bali.

”Yang bersangkutan dijerat dengan pasal pengguna, tapi masih terus didalami dikembangkan apakah yang bersangkutan masuk dalam jaringan, apakah pengedar juga dan masih dikembangkan sampai sekarang,” kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes seperti dilansir dari Antara, di Denpasar.

Dia mengatakan, barang bukti yang ditemukan dari pelaku yaitu sabu-sabu seberat 0,11 gram. Pelaku membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Gus Edi yang ada dalam lapas seharga Rp 350 ribu.

”Menurut pelaku, sabu-sabu tersebut adalah milik Made. Pelaku ini mengaku hanya mencarikan untuk Made yang dibeli ke Gus Edi yang ada dalam lapas,” terang Leo Dedy Defretes.

Sebelumnya, penyidik Satresnarkoba Polres Badung menangkap pelaku pada Sabtu (18/9) pukul 12.00 wita, di Jalan Siwa, Banjar Dajan Peken, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dari penangkapan itu, ada dua orang pelaku yaitu Handayana dan Ni Putu Eka Septya Dewi. Saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti, lalu dilakukan pemeriksaan handphone milik pelaku Eka dan ditemukan percakapan terkait lokasi penempelan sabu-sabu.

”Dari petunjuk itu, penyidik mengajak kedua pelaku ke lokasi, namun pelaku mengatakan barang bukti tersebut sudah diambil dan disembunyikan di samping pura di atas rumput,” kata Kapolres Leo Dedy Defretes.

Setelah melakukan penelusuran, ditemukan satu plastik klip yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, penyidik menemukan barang bukti berupa alat isap/bong dan korek api gas yang diduga digunakan para pelaku untuk menggunakan/mengonsumsi sabu-sabu.

Kedua pelaku dalam perkara itu disangkakan dengan pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kapolres Badung juga mengungkap tujuh kasus narkotika dari 10 orang pelaku, baik pengguna maupun kurir. Barang bukti keseluruhan yang disita sebanyak 31,11 gram sabu-sabu dan 4,61 tembakau gorila.


Polres Badung Sita Sabu-Sabu dari Oknum ASN di Bali