Pemkot Surabaya Berlakukan Hukuman bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemkot Surabaya Berlakukan Hukuman bagi Pelanggar Protokol Kesehatan


JawaPos.com–Pemerintah Kota Surabaya makin serius menindak pelanggar protokol Covid-19. Terhitung mulai Kamis (9/7), pemerintah kota mengerahkan Satpol PP dibantu unsur TNI dan Polri, melakukan pengawasan menyasar rumah makan, warung, dan warga yang masih tidak mengenakan masker.

Pemerintah Kota melakukan operasi di masing-masing kecamatan. Dengan harapan agar masyarakat bekerja sama menurunkan jumlah penderita Covid 19. Salah satunya adalah Kecamatan Genteng. Tim dari Polsek, Koramil, Dishub, Satpol PP, dan linmas Genteng berkumpul di kantor kecamatan Genteng, Jalan BKR Pelajar No 43.

Fokus operasi pada hari pertama Kamis (9/7) malam adalah untuk mengingatkan pengunjung warkop. ”Sambil sosialisasi dan edukasi, operasi juga dilakukan untuk membagikan surat edaran yang berisi peringatan untuk tetap melakukan physical distancing dan menggunakan masker,” tutur Camat Genteng Linda Novanti.

Tim yang terdiri atas lebih dari 25 orang itu dibagi dalam dua tim. Yakni ke daerah Kapasari serta Ketabang dan sekitarnya. Di sepanjang jalanan Gembong, ditemukan beberapa warga yang tidak mengenakan masker. Beberapa dari mereka juga tidak mengenakan helm dan tidak membawa STNK dan tidak memasang spion.

Linda mengakui, operasi itu tidak jauh berbeda dengan operasi yang biasa dilakukan sejak masa PSBB. ”Bedanya adalah ada hukuman yang diterapkan. Bagi penjual dan pengunjung yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP serta sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan. Bagi penjual yang tidak membawa KTP, toko akan ditutup,” ujar Linda.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Pemkot Surabaya Berlakukan Hukuman bagi Pelanggar Protokol Kesehatan