Perayaan Reunifikasi Hongkong Diwarnai Penangkapan Pro Kemerdekaan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Perayaan Reunifikasi Hongkong Diwarnai Penangkapan Pro Kemerdekaan


JawaPos.com ‒ Perayaan 23 tahun reunifikasi Hongkong pada Rabu (1/7) kemarin berlangsung kontras. Pendukung pro kemerdekaan dan pro reunifikasi sama-sama melakukan aksi. Namun, sudut kota menampilkan hal berbeda. Di distrik bisnis seperti Causeway Bay, bendera yang berkibar berbeda. Bendera di sana superbesar dan berwarna ungu. Di bendera tersebut tertulis peringatan aparat kepada kubu anti-Beijing.

Polisi juga melakukan penangkapan. Total, ada 180 orang yang harus berurusan dengan aparat keamanan. Tujuh di antaranya diproses hukum lantaran melanggar regulasi yang baru disahkan akhir Juni tersebut.

’’Seperti yang sudah tercantum, advokasi kemerdekaan Hongkong adalah hal yang melanggar hukum,’’ ungkap Menteri Keamanan Hongkong John Lee kepada Agence France-Presse.

UU Keamanan Nasional Hongkong sudah jelas menjadi momok bagi penyuara gerakan demokrasi.

UU tersebut membahas empat pelanggaran: separatisme, pemberontakan, terorisme, dan kolusi dengan pihak asing. Yang menakutkan, hukum itu juga berlaku pada warga asing tanpa memedulikan lokus kejadian. Jika ada aktivis asing yang menyuarakan kemerdekaan di luar negeri dan datang ke Hongkong, bisa jadi orang tersebut ditangkap atas dasar UU Keamanan Nasional.

Sebaliknya, bagi kubu pro Beijing di Hongkong, perayaan penyerahan kekuasaan dari Inggris itu merupakan momen bersejarah. Mereka bisa berparade dan mengibarkan bendera Tiongkok tanpa perlu resah diejek atau diserang.

Saksikan video menarik berikut ini:


Perayaan Reunifikasi Hongkong Diwarnai Penangkapan Pro Kemerdekaan