PLN Ungkap Skema Penghitungan Relaksasi Listrik

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

PLN Ungkap Skema Penghitungan Relaksasi Listrik


JawaPos.com – Para pelanggan PLN mengeluh mengalami kenaikan tarif yang tidak sesuai dengan kwh meter. Hal tersebut telah menjadi polemik sejak beberapa pekan terakhir dan menduga bahwa adanya subsidi silang.

EVP Corcom Agung Murdifi pun menegaskan bahwa tidak ada kasus seperti yang beredar di masyarakat. Hal tersebut murni berdasarkan akumulasi relaksasi untuk rekening Juni 2020 dari pemakaian rata-rata bulan Maret hingga Mei.

“Tidak ada kenaikan tarif dan tidak ada subsidi silang. Dapat kami sampaikan bahwa hal ini berkaitan dengan adanya penambahan dari sisa relaksasi pada bulan sebelumnya,” katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/7).

Meski begitu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus lonjakan tagihan listrik yang terjadi. Jika dilihat dari historis pemakaian pelanggan sebelumnya, kemungkinan besar, kenaikan karena sisa cicilan dari tagihan bulan lalu yang memang belum terbayarkan.

Seperti diketahui bahwa pada tagihan bulan Juni kemarin, demi melindungi konsumen dari kenaikan tagihan listrik akibat adanya perubahan prilaku konsumsi listrik selama PSBB, PLN memberikan solusi melalui kebijakan relaksasi. Skema ini menggunakan pola 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan.

Kemudian 60 persen sisanya dibayarkan dengan cara dicicil pada tiga bulan selanjutnya yakni juli, Agustus dan September , masing-masing 20 persen dari selisih tagihan yang belum dibayarkan sebelumnya.

Berikut penghitungan relaksasi yang diberikan PLN, antara lain:

1. Pelanggan IDPel 54660136xxxx a.n. XY ,
Karena Cocid-19, bulan April untuk rekening Mei 2020 dibaca rata-rata kWhnya 3 bulan terakhir, yakni Desember 2019 sampai Februari 2020 dengan besaran pemakaian 82 kWh + 79 kWh + 93 kWh, dibagi 3 menjadi 84 kWh atau sebesar Rp 113.568.

2. Bulan Mei dibaca petugas langsung di lokasi pelanggan dengan pemakaian naik sebesar 373 kWH, sehingga tagihan melonjak dan seharusnya yang mesti dibayar adalah sebesar Rp 504.296. Naik sebesar Rp 390.728 dari tagihan bulan Mei atau naik 344 persen.

3. Pelanggan tersebut pada tagihan Juni memperoleh relaksasi sebesar 40 persen (Rp 390.728 x 40 persen) atau Rp 156.291 sehingga tagihan pelanggan hanya sebesar Rp 113.568+Rp 156.291 = Rp 269.859. Sisa 60 persen akan ditambahkan ke tagihan bulan Juli, Agustus dan September masing-masing sebesar 20 persen atau Rp 78.146 setiap bulannya.

4. Untuk bulan Juni, petugas tetap membaca di lokasi pelanggan dan tercatat pemakaian pelanggan sebesar 208 kWh (masih lebih besar dibanding sebelum ada Covid19 bulan Maret dan bulan sebelumnya), dengan tagihan sesungguhnya sebesar 208 kWh x Rp 1.352/kWh menjadi Rp 281.216. Namun ada tambahan cicilan relaksasi sehingga tagihan Juli menjadi Rp 281.216 + Rp 78.146 = Rp 359.362.

5. Jika ditambahkan dengan PPJ (pajak penerangan jalan) sebesar 3 persen dari tagihan sebelum penambahan relaksasi (3 persen x Rp 281.216 = 8.436), maka tagihan total sebesar Rp 367.798.

6. Besaran PPJ tiap daerah berbeda tergantung penetapan Pemda setempat.

7. Historis pemakaian, tagihan dan fotobaca meter bulan Juni pelanggan ybs sudah sesuai dengan angka stand di meter lokasi pelanggan.

Sebagai bentuk respons PLN terhadap keluhan pelanggan, PLN membuka posko pengaduan PLN yang dapat diakses oleh masyarakat, yakni melalui CC 123, yang kemudian dari aduan tersebut akan langsung ditindak lanjuti dengan call back dan datang ke rumah pelanggan.


PLN Ungkap Skema Penghitungan Relaksasi Listrik