Warga Diimbau Mewaspadai Pinjaman Daring Bodong saat Pandemi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Warga Diimbau Mewaspadai Pinjaman Daring Bodong saat Pandemi


JawaPos.com–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau meminta warga mewaspadai pinjaman daring bodong. Hal tu menyusul temuan 105 fintech peer to peer lending ilegal atau penawaran pinjaman daring yang muncul selama wabah Covid-19 oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

”Kami sudah berkali-kali mengimbau warga, agar mewaspadai penawaran pinjaman daring karena bunganya tinggi,” kata Kepala OJK Provinsi Riau Yusri seperti dilansir dari Antara di Pekanbaru.

Yusri mengatakan, dari nama-nama fintech ilegal yang diumumkan oleh SWI, pada Jumat (4/7), sejauh ini belum ada ditemukan laporan di Provinsi Riau. ”Namun begitu warga tetap diminta waspada dengan penawaran pinjaman daring. Sebaiknya lihat izinnya, jangan mudah tertarik dengan iming-iming yang ditawarkan,” ujar Yusri.

Berbagai penawaran itu menurut dia, bisa saja muncul melalui media sosial, grup percakapan yang banyak digunakan masyarakat atau melalau pesan singkat di telepon genggam.

Kepolisian yang tergabung dalam SWI dalam penindakannya pada Juni berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam. Jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 sampai Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.

”Semua temuan selalu kami teruskan untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah pelaku fintech beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam jumpa pers virtual bersama Bareskrim Polri di Jakarta.

Maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19. Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal itu sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek.

”Mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Warga Diimbau Mewaspadai Pinjaman Daring Bodong saat Pandemi