Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Peter Batubara Hadapi Sidang Tuntutan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Peter Batubara Hadapi Sidang Tuntutan


JawaPos.com – Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum, Harry Van Sidabukke akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan hukum jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 ini akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Benar (sidang tuntutan Harry dan Ardian),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (19/4).

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar, setelah Jaksa menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Para saksi itu dinilai mengetahui perkara hukum yang menjerat Ardian dan Harry dalam kasus pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Ardian dan Harry telah didakwa menyuap Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Harry didakwa memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian didakwa memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.

Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry dan Ardian dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos dalam periode berbeda.

Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Peter Batubara Hadapi Sidang Tuntutan