Juliari Batubara Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Bansos Covid-19

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Juliari Batubara Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Bansos Covid-19


JawaPos.com – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 pada Kementerian Sosial (Kemensos). Selain Juliari, dua terdakwa lainnya yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga juga akan diadili.

“Rabu (21/4) dijadwalkan sidang perdana terdakwa Juliari P Batubara dkk dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali menyampaikan, persidangan ketiga terdakwa penerima suap itu rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Suap Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke Dituntut 4 Tahun Penjara

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

Juliari Batubara Adi Wahoyono akan didakwa Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Matheus Joko Santoso didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum tersebut,” ucap Ali.

Terpisah, humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo menuturkan, sidanf akan digar di ruang Kusumaatmaja 4, lantai 1 sekitar pukul 09.30 WIB.

“Sidang Terdakwa Juliardi Batubara, mantan Mensos hari ini Rabu, 21 April 2021, jam 09.30 WIB di Ruang Sidang Kusumaatmaja 4, lantai 1,” tandas Bambang.

Saksikan video menarik berikut ini:


Juliari Batubara Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Bansos Covid-19