Kelakuan Bejat Kakek 54 Tahun, Tega Cabuli Cucunya hingga Tewas

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kelakuan Bejat Kakek 54 Tahun, Tega Cabuli Cucunya hingga Tewas


JawaPos.com – Aksi bejat dilakukan seorang kakek berinisial TS, 54, terhadap cucu tirinya berinisial KO, 7, di Jakarta Utara. Korban yang masih berusia belia disetubuhi oleh sang kakek berulang kali hingga meregang nyawa.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pelaku diduga tidak kuat menahan nafsu birahinya. Sehingga melampiaskan kepada cucunya sendiri. Karena sering memandikan korban langsung, membuat gairah seksnya semakin tak terkendali.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 8 kali dengan menggunakan tangannya di kemaluan dan bibir korban,” kata Guruh kepada wartawan, Selas (6/4).

Akibat pencabulan ini, korban sempat mengalami kejang-kejang pada 22 Maret 2021. Dia dilarikan ke rumah sakit karena merasakan sakit di bagian kemaluan. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Pademangan, dan kembali dirujuk ke Rumah Sakit Persahabatan dengan alasan peralatan medis yang tidak memadai.

Korban dinyatakan meninggal pada 30 Maret 2021 pukul 04.30 WIB. Pihak rumah sakit merasa ada kejanggalan dalam penyakit korban sehingga memanggil polisi. Hasil analisis medis menduga jika KO adalah korban pelecehan seksual.

“Ini adalah infeksi pada saluran vagina pada kandung kemihnya merambat ke ginjal kemudian duburnya juga terjadi infeksi sehingga menyebabkan keluar nanah dan sebagainya hingga korban meninggal dan tidak tertolong lagi,” kata Guruh.

Hasil penyelidikan mengarah kepada TS sebagai pelaku. Pencabulan ini diduga telah dilakukan oleh pelaku kepada cucunya sendiri sejak Februari 2021.

“Pelaku diamankan ditempat kerja di Pelabuhan Sunda Kelapa pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 pukul 22.30. Sampai saat ini kasus masih dalam proses penyidikan di Polres Jakarta Utara,” pungkas Guruh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 23 tahu 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 46 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Kelakuan Bejat Kakek 54 Tahun, Tega Cabuli Cucunya hingga Tewas