KPK Tidak Hentikan Penanganan Jual Beli Jabatan di Pemkot Tanjungbalai

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Tidak Hentikan Penanganan Jual Beli Jabatan di Pemkot Tanjungbalai


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara tetap berjalan. Lembaga antirasuah menegaskan, tidak ada penghentian penanganan perkara korupsi di KPK.

“Saya pastikan peristiwa korupsi jual beli jabatan atau yang lain di Pemkot Tanjungbalai itu tetap berlanjut dan sedang berjalan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4).

Firli mengakui, pihaknya sudah menandatangani surat perintah dimulainya penyidik (Sprindik) terkait penanganan perkara jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai. Perkara ini diduga menjerat Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial yang terseret dalam kasus dugaan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

“Saya ingat, kalau tidak salah, 15 April 2021 saya tanda tangan sprindik tentang dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai,” ujar Firli.

Meski demikian, jenderal polisi bintang tiga ini belum bisa memastikan kapan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai diumumkan ke publik. Sebab penanganan perkara di KPK kini, pengumuman tersangka dilakukan bersamaan dengan penahanan. “Nanti kita umumkan. Karena masih proses,” tegas Firli.

Dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Kota Tanjungbalai, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan itu dengan komitmen uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


KPK Tidak Hentikan Penanganan Jual Beli Jabatan di Pemkot Tanjungbalai