KY Pastikan Tidak Ada Kecurangan dalam Seleksi Calon Hakim Agung

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KY Pastikan Tidak Ada Kecurangan dalam Seleksi Calon Hakim Agung


JawaPos.com – Sebanyak 113 Calon Hakim Agung (CHA) mengikuti tahapan seleksi kualitas pada 14 – 16 April 2021. Tiga orang CHA yang lulus seleksi administrasi dilaporkan tidak hadir dalam seleksi kualitas tersebut.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah menyampaikan, tahapan seleksi kualitas CHA dilakukan secara daring melalui website https://ift.tt/3cCQuiK. Dia memastikan, KY mengedepankan prinsip kecermatan dalam seleksi CHA ini.

“Untuk itu, KY menjaga penuh integritas proses seleksi demi menghindari adanya kecurangan. KY juga mewajibkan setiap CHA melampirkan pakta integritas sebagai wujud komitmen dari para calon,” kata Nurdjanah dalam keterangannya, Kamis (15/4).

Menurutnya, seleksi kualitas CHA ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan tahapan seleksi untuk mengisi 13 lowongan hakim agung, yang terdiri dari dua Hakim Agung Agung Kamar Perdata, delapan Hakim Agung Kamar Pidana, dua Hakim Agung Kamar Militer, dan satu Hakim Agung Tata Usaha Negara khusus pajak.

“Dengan menyesuaikan situasi pandemi Covid-19, untuk mencegah penularan secara masif, seleksi kualitas ini akan dilaksanakan selama tiga hari secara daring dengan peserta dari seluruh Indonesia. Mulai dari Banda Aceh hingga Jayapura,” papar Nurdjanah.

Hakim agung adalah profesi yang sangat mulia yang akan bertugas memeriksa dan memutus perkara. Oleh karena itu, seleksi kualitas ini ditujukan untuk mengukur sejauh mana penguasaan keilmuan dan keahlian CHA, terutama terkait kompetensi teknis yang dibutuhkan dalam mengadili perkara.

“Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan informasi yang kami peroleh, saat ini seiring dengan perkembangan era digitalisasi, pola kerja di Mahkamah Agung pun sudah mengalami perubahan,” beber Nurdjanah.

Berkas perkara langsung diberikan kepada masing-masing anggota majelis dalam bentuk soft copy dan harus disidangkan selambat-lambatnya tiga bulan. Setiap hari minimal 10 perkara yang harus disidangkan, bahkan bisa 30 sampai dengan 40 perkara. Karena itu, seorang hakim agung harus mahir menggunakan teknologi dan memiliki kesehatan yang prima lahir batin.

“Kepada para peserta seleksi kiranya dapat senantiasa menjaga kondisi kesehatannya. Sehingga mampu mengikuti seluruh uji kualitas dengan baik dan dari rangkaian seleksi ini kami harap akan muncul putra-putri terbaik untuk mengisi lowongan hakim agung yang mulia,” ungkap Nurdjanah.

Bersamaan dengan tahapan seleksi kualitas ini, lanjut Nurdjanah, penelusuran rekam jejak dan penjaringan masukan masyarakat masih terus dilakukan. Menurutnya, masukan dan catatan masyarakat terhadap para CHA akan diterima sampai dengan 1 Mei 2021.

KY berkomitmen mempersiapkan seluruh tahapan seleksi CHA secara cermat dan matang untuk mendapatkan hakim agung yang kredibel, kompeten, berintegritas, dan memiliki kapasitas kenegarawanan yang tinggi.


KY Pastikan Tidak Ada Kecurangan dalam Seleksi Calon Hakim Agung