Pegawai KPK Ngaku Tebus Emas Curian 1,9 Kg dengan Jual Tanah Warisan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pegawai KPK Ngaku Tebus Emas Curian 1,9 Kg dengan Jual Tanah Warisan


JawaPos.com – Usai membacakan amar putusan kepada pegawai KPK yang terbukti mengambil barang bukti emas batangan sebagai 1,9 kilogram, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan jika pelaku sudah menebus sebagian emas batangan yang diambilnya.

Diungkapkannya, Anggota Satgas Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA yang telah dipecat tidak hormat memang sempat menggadaikan barang bukti tersebut.

Tumpak menjelaskan, IGA mengambil emas batangan itu pada awal Januari 2020 secara bertahap. “Ketahuannya pada saat barang bukti mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020,” ujar Tumpak kepada wartawan, di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).

Sebagian emas batangan yang diambil itu, kata Tumpak, sudah digadaikan oleh IGA. “Yang lainnya disimpan mungkin belum digadaikan, nantinya akan digadaikan tapi yang diketahui sebagian digadaikan,” kata Tumpak.

Kemudian, emas batangan itu berhasil ditebus oleh IGA setelah menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali. “Nilai (uang) barang buktinya sendiri sebetulnya kita belum tahu. Karena nanti akan dinilai oleh KPKNL kalau mau dilelang nanti. Beratnya yang kita ketahui beratnya 1,9 kilogram,” jelas Tumpak.

Tumpak pun menjelaskan, emas batangan yang berhasil ditebus di tempat pegadaian itu senilai Rp 900 juta. “Jadi sudah bisa dibayangkanlah berapa itu, itu baru sebagian itu, karena tidak semua digadaikan,” pungkas Tumpak.

IGA sendiri telah resmi dipecat secara tidak hormat oleh Dewas KPK pada hari ini, karena perbuatannya merupakan pelanggaran kode etik dan masuk dalam ranah pidana berupa pencurian atau penggelapan.


Pegawai KPK Ngaku Tebus Emas Curian 1,9 Kg dengan Jual Tanah Warisan