Penyidik KPK Sudah Terima Rp 1,3 M Untuk Hentikan Perkara Tanjungbalai

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Penyidik KPK Sudah Terima Rp 1,3 M Untuk Hentikan Perkara Tanjungbalai


JawaPos.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP) diduga sudah menerima uang sejumlah Rp 1,3 miliar untuk menghentikan perkara lelang jabatan yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial (MS). Uang miliaran rupiah itu diberikan agar KPK tidak menindaklanjuti kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Perkenalan antara Stepanus dengan Syahrial diduga difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Pertemuan itu terjadi pada Oktober 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, menindaklanjuti pertemuan di rumah Aziz Syamsuddin, Stepanus mengenalkan Maskur Husain kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya. Lantas, Stepanus bersama Maskur Husain sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial agar menyiapkan uang Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Firli Minta Maaf Terkait Penerimaan Suap Penyidik KPK dari Kepolisian

“Terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

“Memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima sebesar Rp 1,3 miliar,” beber Firli.

Setelah uang diterima, Stepanus menjanjikan kepada Syahrial dengan jaminan kepastian, kalau penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK. “Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial lalu diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta,” ujar Firli.

Maskur Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta. Sedangkan Stepanus sejak Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp 438 juta.

Firli memastikan pihaknya tidak akan menutup-nutipi perkara tindak pidana korupsi, sekalipun itu dilakukan oleh anak buahnya. Dia menegaskan, akan mengusut perkara tersebut.

“KPK kembali menegaskan bahwa memegang prinsip zero tolerance dan tidak akan mentolelir setiap penyimpangan serta memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Firli.

Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video menarik berikut ini:


Penyidik KPK Sudah Terima Rp 1,3 M Untuk Hentikan Perkara Tanjungbalai