Kemenag Kota Madiun Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1442 H

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kemenag Kota Madiun Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1442 H


JawaPos.com–Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun, Jawa Timur, menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Berdasar rapat koordinasi bersama Pemkot Madiun, MUI, Baznas, LAS, dan ormas Islam, untuk Zakat Fitrah tahun ini ada dua jenis, yaitu Rp 37.500 untuk beras premium dan Rp 33.000 untuk beras medium, masing-masing seberat 3 kilogram beras.

”Ditetapkan 3 kilogram beras untuk mengatasi jika jumlahnya kurang atau ada beras yang tidak utuh. Daripada kurang, sebaiknya dilebihkan,” ujar Kepala Kemenag Kota Madiun Ahmad Munir seperti dilansir dari Antara di Madiun.

Sedangkan, untuk besaran Fidyah masih sama seperti tahun sebelumnya. Yakni, 7 ons beras per orang atau jika dibayarkan dengan uang menjadi Rp 15.000 yang setara dengan harga makan, lauk, dan minum sehari dua kali.

Munir menegaskan, penentuan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah tersebut tidak sembarangan. Hal itu menyesuaikan kondisi di lapangan dan perkiraan harga bahan kebutuhan pokok selama Ramadan 1442 H.

”Kondisi harga bahan pokok itu sebagaimana data yang dirangkum Dinas Perdagangan Kota Madiun terkait perkiraan harga komoditas di pasaran,” terang Munir.

Harapannya, lanjut dia, hasil penentuan tersebut bisa menjadi pedoman bagi masyarakat, utamanya di Kota Madiun dalam menjalankan ibadah. Khususnya, dalam pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah selama Ramadan.

”Zakat Fitrah wajib dibayarkan sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan,” tutur Munir.

Fidyah merupakan tebusan yang harus dibayar dengan sejumlah harta benda dalam kadar tertentu kepada fakir miskin, sebagai ganti suatu ibadah yang terpaksa ditinggalkan.

Saksikan video menarik berikut ini:


Kemenag Kota Madiun Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1442 H