Penyidiknya di KPK Diduga Terlibat Pemerasan, Polri: Tidak Ditolelir!

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Penyidiknya di KPK Diduga Terlibat Pemerasan, Polri: Tidak Ditolelir!


JawaPos.com – Divisi Propam Polri akan mengambil langkah tegas terhadap penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial AKP SR, yang disebut-sebut memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Muhammad Syahrial senilai Rp 1,5 miliar. Polri tidak akan mentolelir siapapun anggotanya yang melanggar pidana, meskipun bertugas di luar struktur Polri.

“Polri tidak akan mentolerir semua anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana atau kode etik profesi Polri dimanapun berdinas,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Kamis (22/4).

Sambo menuturkan, Polri akan menangani AKP SR hanya untuk masalah pelanggaran kode etik. Sedangkan proses pidana atas dugaan pemerasaan penyidikan dilakukan oleh KPK.

Baca Juga: Oknum Penyidik KPK Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar

“Masalah etik nanti kita akan koordinasi KPK karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK dari Polri berinsial AKP SR disebut-sebut memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Muhammad Syahrial senilai Rp 1,5 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, akan mendalami informasi dugaan pemerasan oleh oknum tersebut.

KPK sendiri memang tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di Kota Tanjungbalai, Sumut. Terlebih sudah ada tersangka dalam pengusutan kasus rasuah tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengakui, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan di Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tanjungbalai tahun 2019. KPK menyatakan, telah mempunyai dua alat bukti dalam menangani perkara tersebut.

“Benar setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019,” ujar Ali.

Saksikan video menarik berikut ini:


Penyidiknya di KPK Diduga Terlibat Pemerasan, Polri: Tidak Ditolelir!