Soal PP Tentang SNP, Pemerintah Harus Lebih Cermat Menyusun Aturan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Soal PP Tentang SNP, Pemerintah Harus Lebih Cermat Menyusun Aturan


JawaPos.com – Munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) belakangan ini menuai kontroversi. PP tentang SNP ini menjadi pembicaraan lantaran tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib bagi siswa sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim bahkan sudah menyatakan bakal mengajukan revisi.

Mengomentari hal tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam menilai bahwa lahirnya PP tersebut menunjukkan bahwa harmonisasi pembuatan peraturan dan Undang-Undang di Indonesia masih lemah. Pasalnya, Pancasila merupakan dasar negara. Mengeluarkan Pancasila dari kurikulum wajib pun jelas bisa memicu perdebatan.

“Seharusnya jelas dalam UU No 12 tahun 2011 terdapat tata cara dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, karena PP merupakan aturan teknis untuk menjelaskan yang ada pada UU tersebut. Ini juga bersinggungan dengan Perpres No 87 Tahun 2014 tentang peran Kemenkumham dan fungsi pengharmonisasian, pembulatan konsepsi sebuah peraturan, dan sebagainya,” ujarnya.

Kurangnya harmonisasi ini, menurut Radian, akhirnya jelas menimbulkan kegaduhan ketika pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak masuk dalam mata pelajaran wajib.

“Jelas ini menjadi persoalan sensitif karena Pancasila merupakan falsafah kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sementara, bahasa Indonesia adalah bahasa pemersatu bangsa di mana kita kaya dengan bahasa daerah,” katanya.

Karenanya, menurut Radian, pemerintah harus belajar dari kesalahan ini. “Ke depannya pemerintah harus lebih cermat dan teliti dalam melahirkan peraturan dan perundang-undangan. Juga harus benar-benar secara maksimal dalam melakukan harmonisasi agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” katanya.


Soal PP Tentang SNP, Pemerintah Harus Lebih Cermat Menyusun Aturan