Adik Ihsan Yunus Dua Kali Menawarkan Goodie Bag ke Kemensos

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Adik Ihsan Yunus Dua Kali Menawarkan Goodie Bag ke Kemensos


JawaPos.com – Muhammad Rakyan Ikram, adik dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus, mengakui pernah mendatangi dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). Pertemuan itu untuk menawarkan goodie bag pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Dua orang pejabat yang ditemui Ikram yakni, kuasa pengguna anggaran (KPA) bansos Covid-19, Adi Wahyono dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso. Keduanya merupakan tersangka penerima suap dalam kasus ini.

“Pernah (bertemu Matheus Joko Santoso), satu sampai dua kali saya waktu itu nawari goodie bag, nggak jadi. (Pertemuan) kedua saya masih tawari goodie bag lagi, nggak jadi juga,” kata Ikram saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/3).

Mendengar pernyataan Ikram, lantas Jaksa KPK menelisik alasan ditolaknya tawaran goodie bag miliknya itu. Tetapi Ikram tidak mengetahui secara pasti alasannya.

“Apa alasannya ditolak?, ” telisik Jaksa.

“Tidak tahu, ” singkat Ikram.

Ikram mengaku pernah dua kali bertemu dengan Adi Wahyono. Pertemuan itu salah satunya membahas penawaran goodie bag.

“Pernah dua kali. Saya ke Kemensos saya cari tahu, saya tawari goodie bag juga,” ujar Ikram.

Jaksa KPK juga mencecar, kedatangan Ikram ke Kemensos berkaitan dengan pengaturan kuota bansos kakaknya, Ihsan Yunus. Namun Ikram membantahnya.

“Apakah kedatangan saudara di Kemensos terkait paket-paket milik Ihsan Yunus?,” cecar jaksa.

“Tidak Pak,” jawab Ikram.

Ikram mengklaim, tidak mengetahui soal proyek pengadaan bansos. Dia juga menyebut tidak pernah mengatur paket bansos Covid-19 di Kemensos.

“Saudara bersama Yogas (operator Ihsan Yunus) mengatur paket (bansos) milik Ihsan Yunus?,” telisik Jaksa.

“Tidak, tidak benar,” pungkas Ikram.

Baca juga: Kasus Bansos Covid-19, KPK Telisik Uang yang Diterima Juliari Batubara

Dalam persidangan ini, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.

Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.

Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.

Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Adik Ihsan Yunus Dua Kali Menawarkan Goodie Bag ke Kemensos