Pemerintah Bubarkan Gugus Tugas Covid-19

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemerintah Bubarkan Gugus Tugas Covid-19


JawaPos.com – Presiden Jokowi membentuk komite khusus yang anggotanya melibatkan beberapa menteri. Tugasnya menangani problem Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional. Dua masalah itu harus diselesaikan sekaligus.

Pembentukan komite khusus tersebut juga menandai pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Baik di pusat maupun daerah. Tugas-tugas gugus tugas kini dilaksanakan komite yang baru dibentuk.

Para anggota komite kemarin dipanggil presiden untuk membicarakan tugas yang akan mereka emban. Pada prinsipnya, pembentukan komite tersebut bertujuan memudahkan koordinasi. Khususnya dalam mengeksekusi setiap kebijakan terkait penanganan Covid-19, baik pandeminya maupun ekonominya.

’’Di situ ada satu tim untuk mengendalikan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,’’ terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta seusai bertemu presiden. Dia ditugasi mengoordinasi komite kebijakan. Pembentukan komite khusus tersebut dinaungi Perpres 82/2020 yang diteken Presiden Jokowi kemarin (20/7).

Seluruh Menko terlibat dalam komite kebijakan. Juga menteri teknis seperti Menkeu, Menkes, dan Mendagri.

Menteri BUMN Erick Thohir akan mengoordinasi dua satgas pelaksana. Yakni, satgas Covid-19 dan satgas perekonomian. Satgas Covid-19 tetap dikomandoi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Doni Monardo. Sementara itu, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Budi Gunadi Sadikin diplot memimpin satgas pemulihan ekonomi nasional.

Komite juga ditugasi merumuskan program perekonomian yang sifatnya multiyear. ’’Jadi, kita melihat bahwa recovery dari pandemi Covid ini akan memakan waktu,’’ tuturnya.

Doni Monardo tidak banyak berkomentar saat dikonfirmasi kemarin. Khususnya saat disinggung apakah ada tupoksi tambahan dalam penanganan Covid-19 dari yang selama ini dijalankan gugus tugas. ’’Bisa saling melengkapi,’’ ujarnya singkat. Selama ini Doni mengomandoi mitigasi pandemi Covid-19 di seluruh tanah air.

Karena pandemi Covid-19 merupakan bencana nonalam, penanganannya sesuai UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Koordinatornya adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Doni yang menjabat kepala BNPB ditunjuk sebagai ketua GTPPC.

Setelah terbitnya perpres baru, GTPPC akan berada satu payung organisasi dengan satgas pemulihan ekonomi nasional. Organisasi GTPPC di pusat dan daerah nanti diperbarui dengan pembentukan satgas Covid-19. Sebelum dibentuk, formasi dan tupoksi GTPPC masih tetap sama seperti saat ini, yang termuat dalam Keppres 7/2020.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, dirinya akan secepatnya berkoordinasi untuk menyusun program-program pemulihan ekonomi. Bersama Doni Monardo dan Budi Gunadi Sadikin. ”Kita harapkan dalam minggu ini sudah bisa menyampaikan program-programnya kepada ketua, yakni Pak Menko,” ujar Erick dalam jumpa pers virtual di kantor BUMN kemarin.

Erick belum membeberkan tentang prioritas program yang akan ditempuh. Namun, Erick mengatakan bahwa dirinya akan berfokus pada penanganan dari segi kesehatan dan ekonomi secara seimbang. ”Intinya, dua hal ini harus jalan seiring. New normal tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan karena kalau ada second wave, ekonomi yang terkena lagi,” bebernya.

Erick menyebut tugas baru itu cukup berat. Namun, pembentukan tim khusus menjadi sinyal positif bagi semua pihak. Menurut dia, pemerintah secara serius akan melakukan percepatan PEN dan kesehatan sesuai dengan arahan kepala negara.

Sementara itu, Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin yang ditunjuk sebagai ketua satuan tugas pemulihan ekonomi nasional menegaskan bahwa dirinya diminta fokus untuk mengawal pertumbuhan ekonomi. ”Ini akan kami titik beratkan dengan menjaga ketersediaan lapangan kerja dan kemampuan belanja masyarakat,” ujarnya.

Budi menambahkan, Erick sudah memberikan arahan untuk mengidentifikasi sektor-sektor mana saja yang pertumbuhannya paling terdampak pandemi. Dari situ Budi akan menggelar diskusi dengan swasta, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan kementerian serta lembaga terkait. ”Itu demi mendapatkan masukan, bagaimana kita bisa membuat program untuk menjaga pertumbuhan ekonomi ini,” tegasnya.

Menurut Budi, program yang sudah ada seperti bantuan sosial, insentif untuk industri padat karya, dan program-program lain yang bertujuan menjaga pendapatan sektor formal dan informal akan dipertahankan. ”Ke depan kita akan menggali ide terkait menjaga pendapatan negara sehingga bisa mendukung pembiayaan-pembiayaan dalam rangka pengendalian pertumbuhan ekonomi,” urainya.

Selain membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, lewat perpres tersebut pemerintah membubarkan 18 lembaga. Sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat berbincang dengan awak media di Istana Merdeka belum lama ini, alasan utamanya adalah efisiensi anggaran.

Saat itu presiden menuturkan bahwa fungsi lembaga-lembaga itu dikembalikan kepada kementerian terkait. ’’Kapal itu sesimpel-simpelnya sehingga bergeraknya makin cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu,’’ terang mantan wali kota Solo tersebut. Sebab, yang diperlukan saat ini adalah kerja cepat. Ke-18 lembaga rata-rata dibentuk lewat perpres dan keppres. Bentuknya adalah badan, komite, tim, dan satgas.

Sebanyak 14 di antara 18 lembaga tersebut dibentuk sejak era Orde Baru hingga periode akhir jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hanya empat lembaga yang dibentuk pada era Jokowi (lihat grafis). Empat lembaga tersebut adalah Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Perpres 90/2016), Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) 2019–2019 (Perpres 74/2017), Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Perpres 91/2017), serta Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum (Perpres 46/2019).

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

 


Pemerintah Bubarkan Gugus Tugas Covid-19