Kejari Denpasar Tahan Kadisbud Denpasar Nonaktif Terkait Kasus Korupsi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejari Denpasar Tahan Kadisbud Denpasar Nonaktif Terkait Kasus Korupsi


JawaPos.com–Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menahan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar nonaktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram atas dugaan kasus korupsi. Yakni pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat, dan subak, di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar Tahun 2019-2020.

”Terhadap tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan selama 20 hari di Rutan Polresta Denpasar atas tindak pidana korupsi dengan waktu kejadian sekira 2019-2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar,” kata Kajari Denpasar Yuliana Sagala seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Bali.

Dia mengatakan, dari perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.022.258.750 (Rp 1,02 miliar) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali.

Dalam perkara itu diketahui bahwa tersangka selaku pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efisien. ”Tersangka selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan,” jelas Yuliana.

Menurut Yuliana Sagala, tersangka dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pembuatan dokumen pengadaan fiktif.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 12 huruf f jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

”Agenda kami selanjutnya adalah jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar,” terang Yuliana Sagala.


Kejari Denpasar Tahan Kadisbud Denpasar Nonaktif Terkait Kasus Korupsi